MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri kompak edarkan narkotika jenis sabu. Namun, bisnis yang mereka lakoni terhenti karena ketahuan aparat kepolisian.Hasilnya N (25) istri , wanita yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap petugas Polsek Medan Kota, kemarin. Namun, suaminya yang kini buron.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap N dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran sabu di sekitar tempat tinggal tersangka. Personel lalu mengatur strategi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersangka dengan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
“Tim memancing tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan menyamar sebagai pembeli,” ungkap Ainul, Selasa (3/12).
Personel kemudian menuju tempat yang disepakati tersangka tak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka. Setibanya di sana, setelah memastikan ciri-ciri tersangka sesuai dengan informasi yang didapat, personel lalu menangkapnya. Setelah berhasil mengamankan tersangka, sambung Ainul, pihaknya langsung menggerebek dan menggeledah kediamannya. Alhasil, ditemukan satu timbangan elektrik dan beberapa bungkus klip plastik kosong.
Pihaknya sedang memburu suami tersangka yang telah diketahui identitasnya. Kuat dugaan, suaminya sebagai otak perdagangan barang haram tersebut. “Akibat perbuatannya, tersangka kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri kompak edarkan narkotika jenis sabu. Namun, bisnis yang mereka lakoni terhenti karena ketahuan aparat kepolisian.Hasilnya N (25) istri , wanita yang tinggal di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap petugas Polsek Medan Kota, kemarin. Namun, suaminya yang kini buron.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap N dilakukan atas dasar informasi masyarakat setempat yang resah dengan peredaran sabu di sekitar tempat tinggal tersangka. Personel lalu mengatur strategi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersangka dengan menyamar sebagai pembeli atau undercover buy.
“Tim memancing tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan menyamar sebagai pembeli,” ungkap Ainul, Selasa (3/12).
Personel kemudian menuju tempat yang disepakati tersangka tak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka. Setibanya di sana, setelah memastikan ciri-ciri tersangka sesuai dengan informasi yang didapat, personel lalu menangkapnya. Setelah berhasil mengamankan tersangka, sambung Ainul, pihaknya langsung menggerebek dan menggeledah kediamannya. Alhasil, ditemukan satu timbangan elektrik dan beberapa bungkus klip plastik kosong.
Pihaknya sedang memburu suami tersangka yang telah diketahui identitasnya. Kuat dugaan, suaminya sebagai otak perdagangan barang haram tersebut. “Akibat perbuatannya, tersangka kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/btr)