32 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Sidang Kasus Galian C Ilegal di PN Binjai, Bos Korbankan Adik Kandung

DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.
DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Buronan Penyidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial ST yang merupakan bos Galian C Ilegal di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang dan Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, tampaknya dapat bernafas lega. Pasalnya, perkara dugaan pertambangan ilegal yang diselidiki Polda Sumut sudah masuk tahap persidangan.

Putra Tarigan yang merupakan adik kandung ST menjadi korban sekaligus terdakwa di kursi pesakitan meja hijau. Putra mendengar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/12).

Dalam dakwaannya, terdakwa melanggar Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Menurut jaksa, terdakwa berusia 39 tahun ini melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan David Simare-mare.

Jaksa juga mengganjar warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 109 UU RI No 32/2009. Barang bukti yang diamankan ada 6 dum truk dan 4 alat berat berupa eskavator.

“Sudah dengar kamu. Baik sidang dilanjutkan pada Selasa (10/12) mendatang,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat 2 tim dipecah menggeledah kediaman mantan ketua salah satu OKP di Kota Binjai itu, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jum’at (12/7) lalu. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik di lapangan saat peng geledahan berlangsung.

Selain PM Bukit Barisan, penyidik juga menggandeng puluhan personel Direktorat Sabhara dan Satuan Brimob Polda Sumut yang dilengkapi senjata larang panjang.

Diketahui, pengusaha galian C ilegal, Samsul Tarigan yang sudah mengorek tanah hingga menjadi kubangan di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7) lalu. Demikian halnya saat dilayangkan panggilan kedua, Samsul kembali mangkir.

Akibatnya, pria bertubuh tambun itu dijemput paksa oleh polisi. Samsul patut diperiksa karena pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catata (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya menyebut, mereka disuruh Samsul Tarigan. Samsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara (PTPN2), untuk memperkaya diri sendiri. (ted/btr)

DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.
DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Buronan Penyidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial ST yang merupakan bos Galian C Ilegal di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang dan Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, tampaknya dapat bernafas lega. Pasalnya, perkara dugaan pertambangan ilegal yang diselidiki Polda Sumut sudah masuk tahap persidangan.

Putra Tarigan yang merupakan adik kandung ST menjadi korban sekaligus terdakwa di kursi pesakitan meja hijau. Putra mendengar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/12).

Dalam dakwaannya, terdakwa melanggar Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Menurut jaksa, terdakwa berusia 39 tahun ini melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan David Simare-mare.

Jaksa juga mengganjar warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 109 UU RI No 32/2009. Barang bukti yang diamankan ada 6 dum truk dan 4 alat berat berupa eskavator.

“Sudah dengar kamu. Baik sidang dilanjutkan pada Selasa (10/12) mendatang,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat 2 tim dipecah menggeledah kediaman mantan ketua salah satu OKP di Kota Binjai itu, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jum’at (12/7) lalu. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik di lapangan saat peng geledahan berlangsung.

Selain PM Bukit Barisan, penyidik juga menggandeng puluhan personel Direktorat Sabhara dan Satuan Brimob Polda Sumut yang dilengkapi senjata larang panjang.

Diketahui, pengusaha galian C ilegal, Samsul Tarigan yang sudah mengorek tanah hingga menjadi kubangan di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7) lalu. Demikian halnya saat dilayangkan panggilan kedua, Samsul kembali mangkir.

Akibatnya, pria bertubuh tambun itu dijemput paksa oleh polisi. Samsul patut diperiksa karena pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catata (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya menyebut, mereka disuruh Samsul Tarigan. Samsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara (PTPN2), untuk memperkaya diri sendiri. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/