28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Anggota Dewan Minta Rp1 Triliun ke Gatot

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS Terdakwa kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2016). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Terdakwa kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2016). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang suap ketua dan anggota DPRD Sumut Tahun 2014 kembali bergulir. Dalam agenda sidang yang berlangsung Kamis (15/12), jaksa KPK mendatangkan sejumlah saksi, di antaranya Pj. Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan, Kadis Bina Marga Sumut, Effendi Pohan, dan mantan anggota DPRD Sumut, Zulkarnain.

Mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Zulkarnain mengatakan bahwa pembagian uang untuk anggota DPRD Sumut sudah ada sejak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dipimpin T. Rizal Nurdin dan Syamsul Arifin. Cuma pemberiannya tidak secara massif seperti saat ini.

Ia menyebutkan, dalam suap pengesahan APBD 2014 itu, awalnya anggota dewan meminta uang kepada Gatot (mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho) Rp1 triliun. Jumlah itu untuk dibagi-bagikan kepada anggota dewan.

“Saya tahu ini karena Pak Gatot yang cerita ke saya. Awalnya yang minta Pak Kamaluddin (mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap),” terang Zulkarnain dalam sidang kasus suap sejumlah anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/12).

Bahkan ia juga mengatakan, jika Fraksi PKS pernah menolak untuk tidak menerima uang itu. “Kita menolak uang itu. Namun tetap juga dikasih Rp300 juta untuk Fraksi PKS. Dan kita tidak tahu juga kalau ternyata Pak Sigit Pramono juga menerima uang itu,” ucapnya lagi.

Sebenarnya, tanpa harus memberikan uang ketok kepada sejumlah anggota dewan, pengesahan APBD bisa berjalan. Hanya saja pelaksanaannya mengalami kendala dengan terus ditunda.

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS Terdakwa kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2016). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Terdakwa kasus suap mantan gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2016). Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang suap ketua dan anggota DPRD Sumut Tahun 2014 kembali bergulir. Dalam agenda sidang yang berlangsung Kamis (15/12), jaksa KPK mendatangkan sejumlah saksi, di antaranya Pj. Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan, Kadis Bina Marga Sumut, Effendi Pohan, dan mantan anggota DPRD Sumut, Zulkarnain.

Mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS, Zulkarnain mengatakan bahwa pembagian uang untuk anggota DPRD Sumut sudah ada sejak Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dipimpin T. Rizal Nurdin dan Syamsul Arifin. Cuma pemberiannya tidak secara massif seperti saat ini.

Ia menyebutkan, dalam suap pengesahan APBD 2014 itu, awalnya anggota dewan meminta uang kepada Gatot (mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho) Rp1 triliun. Jumlah itu untuk dibagi-bagikan kepada anggota dewan.

“Saya tahu ini karena Pak Gatot yang cerita ke saya. Awalnya yang minta Pak Kamaluddin (mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap),” terang Zulkarnain dalam sidang kasus suap sejumlah anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/12).

Bahkan ia juga mengatakan, jika Fraksi PKS pernah menolak untuk tidak menerima uang itu. “Kita menolak uang itu. Namun tetap juga dikasih Rp300 juta untuk Fraksi PKS. Dan kita tidak tahu juga kalau ternyata Pak Sigit Pramono juga menerima uang itu,” ucapnya lagi.

Sebenarnya, tanpa harus memberikan uang ketok kepada sejumlah anggota dewan, pengesahan APBD bisa berjalan. Hanya saja pelaksanaannya mengalami kendala dengan terus ditunda.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/