27 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Gelapkan Rp560 Juta, Pensiunan PNS Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwin Hutagalung, pensiunan PNS warga Jalan Asrama Widuri BRK Tusam, Medan, disidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Dia didakwa atas kasus penggelapan uang sebesar Rp560 juta milik korban, Ir Mangandar Sinaga.

Palu Hakim-Ilustrasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Darwin Hutagalung bersama saksi, Yanti Adelina Sinaga (berkas terpisah) pada September 2018. “Terdakwa bersama saksi Yanti Adelina Sinaga datang ke rumah saksi Ir Mangandar Sinaga dengan tujuan mau meminjam uang,” kata JPU Anita, di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis.

Setelah mengutarakan niat, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga menjanjikan akan memberikan jaminan kepada Mangandar Sinaga berupa SHM No.256 atas nama Darwin Hutagalung seluas 517 meter persegi yang terletak di Jalan Melati Nomor 50, Desa Sidomulyo, Kabupaten Langkat,” urai JPU.

Karena yakin dengan jaminan yang akan diberikan, Mangandar Sinaga mau meminjamkan uangnya kepada terdakwa. Kemudian pada 14 September 2018, Mangandar Sinaga menyerahkan uang sejumlah Rp560 juta sebagai pinjaman yang tertuang di dalam akta kesepakatan bersama Nomor 4 tanggal 14 September 2018 di hadapan Notaris, Helena SH MKn.

“Di dalam kesepakatan, disebut terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga membayar utang dengan cara mencicil setiap bulannya selama 36 bulan, dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mestika atas nama Ir Mangandar Sinaga sejumlah Rp18.938.899,” ujar JPU.

Namun, usai uang diterima, ternyata terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada menyerahkan SHM No 256 kepada Mangandar sampai saat ini. Malah diketahui, SHM No 256 tersebut sedang di jadikan agunan di Bank Sumut, karena terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga meminjam uang sejumlah Rp250 juta dan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga juga hanya membayar utangnya kepada Mangandar Sinaga sebanyak 7 bulan. “Sampai dengan saat ini, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada membayar utangnya kepada Mangandar Sinaga,” jelas JPU.

Jaksa melanjutkan, uang yang dipinjamkan Mangandar Sinaga kepada terdakwa ternyata juga uang yang dipinjam dari Bank Mestika. “Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga, Mangandar Sinaga mengalami kerugian lebih kurang Rp564.744.509,” pungkas JPU.

Pada kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwin Hutagalung, pensiunan PNS warga Jalan Asrama Widuri BRK Tusam, Medan, disidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/12). Dia didakwa atas kasus penggelapan uang sebesar Rp560 juta milik korban, Ir Mangandar Sinaga.

Palu Hakim-Ilustrasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan itu dilakukan terdakwa Darwin Hutagalung bersama saksi, Yanti Adelina Sinaga (berkas terpisah) pada September 2018. “Terdakwa bersama saksi Yanti Adelina Sinaga datang ke rumah saksi Ir Mangandar Sinaga dengan tujuan mau meminjam uang,” kata JPU Anita, di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis.

Setelah mengutarakan niat, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga menjanjikan akan memberikan jaminan kepada Mangandar Sinaga berupa SHM No.256 atas nama Darwin Hutagalung seluas 517 meter persegi yang terletak di Jalan Melati Nomor 50, Desa Sidomulyo, Kabupaten Langkat,” urai JPU.

Karena yakin dengan jaminan yang akan diberikan, Mangandar Sinaga mau meminjamkan uangnya kepada terdakwa. Kemudian pada 14 September 2018, Mangandar Sinaga menyerahkan uang sejumlah Rp560 juta sebagai pinjaman yang tertuang di dalam akta kesepakatan bersama Nomor 4 tanggal 14 September 2018 di hadapan Notaris, Helena SH MKn.

“Di dalam kesepakatan, disebut terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga membayar utang dengan cara mencicil setiap bulannya selama 36 bulan, dengan cara mentransfer ke rekening Bank Mestika atas nama Ir Mangandar Sinaga sejumlah Rp18.938.899,” ujar JPU.

Namun, usai uang diterima, ternyata terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada menyerahkan SHM No 256 kepada Mangandar sampai saat ini. Malah diketahui, SHM No 256 tersebut sedang di jadikan agunan di Bank Sumut, karena terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga meminjam uang sejumlah Rp250 juta dan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga juga hanya membayar utangnya kepada Mangandar Sinaga sebanyak 7 bulan. “Sampai dengan saat ini, terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga tidak ada membayar utangnya kepada Mangandar Sinaga,” jelas JPU.

Jaksa melanjutkan, uang yang dipinjamkan Mangandar Sinaga kepada terdakwa ternyata juga uang yang dipinjam dari Bank Mestika. “Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Yanti Adelina Sinaga, Mangandar Sinaga mengalami kerugian lebih kurang Rp564.744.509,” pungkas JPU.

Pada kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/