30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasus Arisan Online, Oknum Istri Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persidangan oknum Istri polisi yang tersandung perkara arisan online, Sri Artina, sudah masuk dalam tahap tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum, Lidya Panjaitan menuntut terdakwa dengan hukuman rendah.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. Oleh JPU, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan.

“Ya, sudah dituntut terdakwa (Sri Artina) selama 2 tahun penjara,” kata Lidya ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Disoal kenapa dituntut ringan atau tidak maksimal, menurut Lidya, kerugian terdakwa tidak besar. Hanya belasan juta rupiah.

“Kerugiannya Rp17.800.000,” jawab Lidya saat ditanya tuntutan tidak maksimal kepada terdakwa Sri Artina.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom. Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bermodalkan telepon genggam android mengajak 11 member arisan online melalui akun facebook untuk bergabung dalam arisan tersebut.

Hal tersebut bermula dari Eva Surabina br Ginting dengan akun FB Leseva Surabina Ginting dimessenger terdakwa dengan akun Facebook Sri Artina untuk bergabung dalam arisan online dengan judul ajakan, tapak 3 juta perbulan can 10 orang, pada 30 Mei 2021. Oleh korban menyahutinya dan korban Eva mengambil 2 nomor.

Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan. Arisan dilakukan setiap bulan sekali oleh ketua yang dalam hal ini terdakwa Sri Artina dan dibuka untuk anggota yang melakukan penawaran. Siapa yang tertinggi maka penawar tertinggi yang menerima uang tarikan arisan.

Korban yang setuju kemudian masuk dalam grup dan sudah ada 11 orang lainnya, termasuk ketua arisan online, Sri Artina. Begitu saatnya tiba, terdakwa mengirim pesan ke grup bahwa arisan sudah dapat dimulai lantaran jumlah anggota sudah cukup.

Untuk arisan nomor 2, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp1,7 juta.

Hingga seterusnya dan korban lainnya memberikan penawaran tertinggi serta terus menyetorkan uang kepada terdakwa melalui rekening BRI 33750103436534 atas nama Sri Artina. Terdakwa didakwa primair pasal 378 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUHPidana. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persidangan oknum Istri polisi yang tersandung perkara arisan online, Sri Artina, sudah masuk dalam tahap tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum, Lidya Panjaitan menuntut terdakwa dengan hukuman rendah.

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. Oleh JPU, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan.

“Ya, sudah dituntut terdakwa (Sri Artina) selama 2 tahun penjara,” kata Lidya ketika dikonfirmasi, Rabu (19/7).

Disoal kenapa dituntut ringan atau tidak maksimal, menurut Lidya, kerugian terdakwa tidak besar. Hanya belasan juta rupiah.

“Kerugiannya Rp17.800.000,” jawab Lidya saat ditanya tuntutan tidak maksimal kepada terdakwa Sri Artina.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nurmala Sinurat didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom. Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang bermodalkan telepon genggam android mengajak 11 member arisan online melalui akun facebook untuk bergabung dalam arisan tersebut.

Hal tersebut bermula dari Eva Surabina br Ginting dengan akun FB Leseva Surabina Ginting dimessenger terdakwa dengan akun Facebook Sri Artina untuk bergabung dalam arisan online dengan judul ajakan, tapak 3 juta perbulan can 10 orang, pada 30 Mei 2021. Oleh korban menyahutinya dan korban Eva mengambil 2 nomor.

Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan. Arisan dilakukan setiap bulan sekali oleh ketua yang dalam hal ini terdakwa Sri Artina dan dibuka untuk anggota yang melakukan penawaran. Siapa yang tertinggi maka penawar tertinggi yang menerima uang tarikan arisan.

Korban yang setuju kemudian masuk dalam grup dan sudah ada 11 orang lainnya, termasuk ketua arisan online, Sri Artina. Begitu saatnya tiba, terdakwa mengirim pesan ke grup bahwa arisan sudah dapat dimulai lantaran jumlah anggota sudah cukup.

Untuk arisan nomor 2, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp1,7 juta.

Hingga seterusnya dan korban lainnya memberikan penawaran tertinggi serta terus menyetorkan uang kepada terdakwa melalui rekening BRI 33750103436534 atas nama Sri Artina. Terdakwa didakwa primair pasal 378 KUHPidana dan subsider pasal 372 KUHPidana. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/