BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang menjadi atensi, Senin (27/11/2023). Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Binjai usai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran hingga ke luar Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan anggotanya atas dasar laporan korban sesuai nomor: LP/B/583/XI/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. “Laporan ini dari korban berinisial MT (59),” ujar Zuhatta, Senin (4/12/2023).
Dia menjelaskan, korban kehilangan 1 unit mobil Toyota Kijang LX BK 1840 RA pada Senin (20/11/2023) lalu. Ceritanya bermula ketika pemilik mobil berinisial PT didatangi pelaku di Asrama TNI, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Kepada pemilik mobil, pelaku datang untuk meminjam mobil korban dengan alasan mau mengambil uang di anjungan tunai mandiri atau ATM. Pemilik mobil kemudian mengizinkan pelaku untuk membawanya.
“Namun saat ditunggu hingga akhirnya membuat laporan polisi, mobil yang dibawa pelaku tidak balik. Korban yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan polisi ke Polres Binjai,” kata Zuhatta.
Korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta akibat hal tersebut. Setelah menerima laporan, sambung Zuhatta, Satreskrim Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat petunjuk jika mobil yang digelapkan pelaku sudah berada di luar Sumut. Atas petunjuk ini, kami kemudian melakukan pengejaran,” kata Zuhatta.
Singkat cerita, pelaku berinisial LJ (20) warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang akhirnya dibekuk tugas luar Satreskrim Polres Binjai ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. “Kini pelaku penggelapan ini sudah ditahan di sel Polres Binjai guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted)