30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

1.196 Kasus Dituntaskan Satreskrim Polres Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menyelesaikan 1.196 kasus sepanjang tahun 2022. Jumlah penyelesaian kasus ini meningkat dibanding tahun 2021.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan, sebanyak 1.695 kasus yang dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2022. Oleh Satreskrim Polres Binjai, berhasil menuntaskan sebanyak 1.196 kasus.

“Jumlah tersangka yang diamankan, laki-laki sebanyak 792 orang, perempuan sebanyak 97 orang dan anak-anak sebanyak 40 orang,” kata dia, Jum’at (30/12/2022).

“Pada tahun 2021 karena masih dalam pandemi, ada 1.189 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Binjai. Sedangkan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 765 kasus,” urai Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Rian Permana.

Meski demikian, jumlah kasus tindak pidana yang masuk ke Polres Binjai dinyatakan meningkat. Pada tahun 2022, jumlah perkara yang masuk sebanyak 1.695, sementara tahun 2021 ada 1.189 perkara.

“Sepanjang tahun 2022, Satreskrim Polres Binjai juga ada melakukan restorative justice sebanyak 145 kasus. Sedangkan tahun 2021, ada 300 kasus yang dilakukan restorative justice,” ujar dia.

Sepanjang 2022, Ferio menambahkan, kasus yang mendominasi ada pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga penganiayaan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat harus berhati-hati lagi dalam memarkirkan dan menyimpan kendaraannya.

“Dilihat dari kejadiannya, berkisar pukul 00.00 dinihari sampai 06.00 WIB, selalu terjadi. Di saat kita tertidur, suasana sepi dan pendirian dengan pemberatan pun terjadi,” kata dia.

Sementara, jumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Binjai menurun dibanding tahun 2021. Kapolres menjelaskan, Satresnarkoba Polres Binjai menangani 137 kasus sepanjang tahun 2022 dengan penyelesaian 127 kasus.

Adapun barang bukti yang disita sepanjang tahun 2022 yakni, 494,47 gram sabu, 8235,06 gram ganja dan 1991 butir pil ekstasi. “Sedangkan pada tahun 2021, Satresnarkoba Polres Binjai menangani 199 kasus dan menyelesaikannya semua (199 kasus). Barang bukti yang disita pada 2021 ada, 23362,48 gram sabu, 3073,23 gram ganja dan 285 butir pil ekstasi,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menyelesaikan 1.196 kasus sepanjang tahun 2022. Jumlah penyelesaian kasus ini meningkat dibanding tahun 2021.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan, sebanyak 1.695 kasus yang dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2022. Oleh Satreskrim Polres Binjai, berhasil menuntaskan sebanyak 1.196 kasus.

“Jumlah tersangka yang diamankan, laki-laki sebanyak 792 orang, perempuan sebanyak 97 orang dan anak-anak sebanyak 40 orang,” kata dia, Jum’at (30/12/2022).

“Pada tahun 2021 karena masih dalam pandemi, ada 1.189 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Binjai. Sedangkan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 765 kasus,” urai Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Rian Permana.

Meski demikian, jumlah kasus tindak pidana yang masuk ke Polres Binjai dinyatakan meningkat. Pada tahun 2022, jumlah perkara yang masuk sebanyak 1.695, sementara tahun 2021 ada 1.189 perkara.

“Sepanjang tahun 2022, Satreskrim Polres Binjai juga ada melakukan restorative justice sebanyak 145 kasus. Sedangkan tahun 2021, ada 300 kasus yang dilakukan restorative justice,” ujar dia.

Sepanjang 2022, Ferio menambahkan, kasus yang mendominasi ada pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga penganiayaan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat harus berhati-hati lagi dalam memarkirkan dan menyimpan kendaraannya.

“Dilihat dari kejadiannya, berkisar pukul 00.00 dinihari sampai 06.00 WIB, selalu terjadi. Di saat kita tertidur, suasana sepi dan pendirian dengan pemberatan pun terjadi,” kata dia.

Sementara, jumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Binjai menurun dibanding tahun 2021. Kapolres menjelaskan, Satresnarkoba Polres Binjai menangani 137 kasus sepanjang tahun 2022 dengan penyelesaian 127 kasus.

Adapun barang bukti yang disita sepanjang tahun 2022 yakni, 494,47 gram sabu, 8235,06 gram ganja dan 1991 butir pil ekstasi. “Sedangkan pada tahun 2021, Satresnarkoba Polres Binjai menangani 199 kasus dan menyelesaikannya semua (199 kasus). Barang bukti yang disita pada 2021 ada, 23362,48 gram sabu, 3073,23 gram ganja dan 285 butir pil ekstasi,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/