MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dari hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan, ternyata tiga penjaga tahanan Polsek Percut Sei Tuan tertidur saat 12 tahanan kabur.
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Iskandar, Kamis (5/1) siang kepada wartawan membenarkan jika dari pemeriksaan bahwa 3 petugas jaga tahanan tertidur dan dianggap lalai menjalankan tugas.
“Ketiga anggota Polsek Percut Sei Tuan itu diantaranya Perwira Pengawas (Pawas), Aiptu ZR, penjaga RTP Aiptu HM dan Briptu PS. Saat ini kita sudah menyiapkan berkas pemeriksaan dan sudah menyerahkan berkas tersebut kepada Kapolrestabes Medan untuk diteliti,” ujarnya.
Tambahnya, berkas itu segera dikirim ke bidang hukum Polda Sumut.
“Kami berharap 3 personil tersebut didampingi penasehat hukum (PH) saat persidangan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kompol Iskandar mengatakan hukuman yang diterima 3 petugas tersebut bisa saja hukuman teguran secara tertulis, mutasi sesuai demosi, penempatan di tempat khusus selama 20 hari dan penurunan pangkat.
“Saat ini ketiga personil masih menjalankan tugas di Polsek Percut Sei Tuan sembari menunggu kasusnya untuk disidangkan di Propam Polrestabes Medan,” pungkasnya. (sor)
MEDAN,SUMUTPOS.CO-Dari hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan, ternyata tiga penjaga tahanan Polsek Percut Sei Tuan tertidur saat 12 tahanan kabur.
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Iskandar, Kamis (5/1) siang kepada wartawan membenarkan jika dari pemeriksaan bahwa 3 petugas jaga tahanan tertidur dan dianggap lalai menjalankan tugas.
“Ketiga anggota Polsek Percut Sei Tuan itu diantaranya Perwira Pengawas (Pawas), Aiptu ZR, penjaga RTP Aiptu HM dan Briptu PS. Saat ini kita sudah menyiapkan berkas pemeriksaan dan sudah menyerahkan berkas tersebut kepada Kapolrestabes Medan untuk diteliti,” ujarnya.
Tambahnya, berkas itu segera dikirim ke bidang hukum Polda Sumut.
“Kami berharap 3 personil tersebut didampingi penasehat hukum (PH) saat persidangan,” terangnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kompol Iskandar mengatakan hukuman yang diterima 3 petugas tersebut bisa saja hukuman teguran secara tertulis, mutasi sesuai demosi, penempatan di tempat khusus selama 20 hari dan penurunan pangkat.
“Saat ini ketiga personil masih menjalankan tugas di Polsek Percut Sei Tuan sembari menunggu kasusnya untuk disidangkan di Propam Polrestabes Medan,” pungkasnya. (sor)