26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pengedar Sabu Diringkus

Dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, saat berada di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Dua orang pengedar sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Nias di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka adalah Suriyanto Halawa (23) alias Ama Ayu alias Yanto, ditangkap di Komplek Pelabuhan RoRo Desa Siwalubanua, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Kemudian, Berkat Kristian Zendrato (34) alias Ama Celsi alias Keri ditangkap di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Jumat (2/1).

Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Sony Zalukhu, SH melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Komplek Pelabuhan RoRo di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.

Disebutkan Restu, pihaknya mengamankan barang bukti dua buah plastik klip transparan berisikan sabu dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “Keduanya masih terlapor, belum dilakukan penahanan. Untuk penatapan sebagai tersangka, menunggu hasil penyelidikan, kita tunggu aja hasilnya,”kata Restu. (mag-5/han)

 

 

 

Dua orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, saat berada di Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO –Dua orang pengedar sabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Nias di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka adalah Suriyanto Halawa (23) alias Ama Ayu alias Yanto, ditangkap di Komplek Pelabuhan RoRo Desa Siwalubanua, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Kemudian, Berkat Kristian Zendrato (34) alias Ama Celsi alias Keri ditangkap di Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Jumat (2/1).

Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Sony Zalukhu, SH melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Komplek Pelabuhan RoRo di Desa Siwalubanua II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.

Disebutkan Restu, pihaknya mengamankan barang bukti dua buah plastik klip transparan berisikan sabu dan uang Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “Keduanya masih terlapor, belum dilakukan penahanan. Untuk penatapan sebagai tersangka, menunggu hasil penyelidikan, kita tunggu aja hasilnya,”kata Restu. (mag-5/han)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/