26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pengacara Diciduk di Pasar Malam

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DIPERIKSA: Edi Hanafi (mengenakan T-Shirt hitam) saat diperiksa untuk ditahan di Rutan Klas 1 Tanjunggusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengamankan Edi Hanafi (53). Pria yang berprofesi pengacara ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan uang hasil penjualan tanah.

Saat diamankan, Sabtu (3/2) malam, Hanafi  bersama keluarganya sedang berada di Pasar Malam, Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII, Kelurahan Marindal, Kabupaten Deliserdang.

“Kami amankan saat berada di pasar malam, Jalan Marindal I, kemarin malam,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (4/2) pagi.

Dijelaskan Sumanggar, Edi Hanafi telah masuk daftar buron beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Edi Hanafi terbukti bersalah melakukan penggelapan, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Meski dihukum 2 tahun penjara, terpidana mengajukan upaya hukum lanjutan. Baik mengajukan banding hingga kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) sesuai putusannya tanggal 23 Januari 2016, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

“Kapasitasnya sebagai terpidana, dalam amar putusannya 2 tahun penjara. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan,” tutur Sumanggar.

Sementara itu, kasus menjerat Edi Hanafi berawal dari jual beli tanah seluas satu hektar milik keluarga Paluddin, selaku pelapor. Tanah itu berada di Kampung B III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia (Edi Hanafi-red) dipercaya menjualkan tanah korban, tapi uangnya digelapkan,” jelas Sumanggar.

Setelah diamankan, Edi Hanafi menjalani pemeriksaan sementara di ruang Intelijen Kejati Sumut. Pada malam itu juga, bapak empat anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. “Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara,” ujar Sumanggar.(gus/han)

 

 

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DIPERIKSA: Edi Hanafi (mengenakan T-Shirt hitam) saat diperiksa untuk ditahan di Rutan Klas 1 Tanjunggusta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut mengamankan Edi Hanafi (53). Pria yang berprofesi pengacara ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan uang hasil penjualan tanah.

Saat diamankan, Sabtu (3/2) malam, Hanafi  bersama keluarganya sedang berada di Pasar Malam, Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII, Kelurahan Marindal, Kabupaten Deliserdang.

“Kami amankan saat berada di pasar malam, Jalan Marindal I, kemarin malam,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Minggu (4/2) pagi.

Dijelaskan Sumanggar, Edi Hanafi telah masuk daftar buron beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Edi Hanafi terbukti bersalah melakukan penggelapan, dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

Meski dihukum 2 tahun penjara, terpidana mengajukan upaya hukum lanjutan. Baik mengajukan banding hingga kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) sesuai putusannya tanggal 23 Januari 2016, menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

“Kapasitasnya sebagai terpidana, dalam amar putusannya 2 tahun penjara. Ia merupakan terpidana kasus penggelapan,” tutur Sumanggar.

Sementara itu, kasus menjerat Edi Hanafi berawal dari jual beli tanah seluas satu hektar milik keluarga Paluddin, selaku pelapor. Tanah itu berada di Kampung B III Kebun Karet Rakyat, Kampung Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Perkaranya ini penggelapan terkait masalah penjualan tanah. Dia (Edi Hanafi-red) dipercaya menjualkan tanah korban, tapi uangnya digelapkan,” jelas Sumanggar.

Setelah diamankan, Edi Hanafi menjalani pemeriksaan sementara di ruang Intelijen Kejati Sumut. Pada malam itu juga, bapak empat anak ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menjalani hukuman selama 2 tahun penjara. “Kami sudah menyerahkan langsung ke Kejari Medan dan berkoordinasi lewat Kasi Intel Erman Syahrudianto untuk dieksekusi ke Rutan Tanjunggusta untuk dipenjara,” ujar Sumanggar.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/