23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Sidang Korupsi Dana JKN dan BOK Labuhanbtu: Plt Kepala Puskesmas Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Haitamy Jasmi, dituntut selama 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf puskesmas.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak mampu membayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” katanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/2) sore.

Selain itu, terdakwa Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan dituntut jaksa masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar Safril.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diminta hakim agar segera menyusun nota pembelaan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan, yang semula menuntut Muhammad Haitamy Jasmi selama 6 tahun penjara. Kemudian kedua terdakwa Suburiyah Daulay dan Hilda Milda masing-masing selama 4 tahun dengan denda yang sama.

Atas putusan ini, penasihat hukum para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami punya waktu 14 hari, nanti akan kami laporkan dulu dengan pimpinan,” ujar Jaksa dari Labuhanbatu ini.

Diketahui, perbuatan korupsi itu bermula tahun 2019, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Terdakwa sebagai Plt Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas. Adapun jumlah dana JKN untuk Desember 2018 hingga Maret 2019 sudah dirincikan sesuai jumlah masing-masing penerima. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Haitamy Jasmi, dituntut selama 5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 yang diperuntukkan bagi pegawai dan staf puskesmas.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Haitamy Jasmi dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak mampu membayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” katanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/2) sore.

Selain itu, terdakwa Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 pada Puskesmas Perlayuan dan Hilda Milda selaku Pengelola BOK TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan dituntut jaksa masing-masing dengan pidana 3 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” ujar Safril.

Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa diminta hakim agar segera menyusun nota pembelaan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Tarigan, yang semula menuntut Muhammad Haitamy Jasmi selama 6 tahun penjara. Kemudian kedua terdakwa Suburiyah Daulay dan Hilda Milda masing-masing selama 4 tahun dengan denda yang sama.

Atas putusan ini, penasihat hukum para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami punya waktu 14 hari, nanti akan kami laporkan dulu dengan pimpinan,” ujar Jaksa dari Labuhanbatu ini.

Diketahui, perbuatan korupsi itu bermula tahun 2019, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode bulan Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Terdakwa sebagai Plt Kepala Puskesmas Perlayuan bertugas mengawasi administrasi puskesmas dan kegiatan dan program di Puskesmas. Adapun jumlah dana JKN untuk Desember 2018 hingga Maret 2019 sudah dirincikan sesuai jumlah masing-masing penerima. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/