MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wanita paruh baya berinisial FN (57), warga Letda Sujono, Medan Tembung, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pasca mobil matiknya jenis Suzuki Vitara dengan BK1074AG menyeruduk pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, beberapa hari yang lalu.
“Ya FN sudah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik kepolisian setelah mengalami syok. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (4/1).
Dijelaskannya, FN dalam pengakuannya tidak terbiasa membawa mobil matik, sehingga diduga menjadi penyebab terjadinya tabrakan maut itu, yang terjadi saat padatnya kondisi arus lalu lintas. “Dari hasil pemeriksaan urinenya wanita pengemudi mobil maut itu pun tidak terbukti mengonsumsi narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil jenis Suzuki Vitara menyeruduk seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan Karya Jaya, Medan, Selasa (1/2). Pengemudi mobil yang diketahui seorang wanita paruh baya, bernama Fauziah Nasution (FN) tersebut, diduga human error. FN sempat mengalami syok sehingga usai kejadian belum bisa dimintai keterangannya. (dwi/ila)