32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Anak Tiri: Saya Tak Ada Niat Membunuh

Foto: Raja/PM Jenazah Zainuddin tergeletak di rumahnya Jalan Jagung Gang Sepakat, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah dibunuh anak tirinya, Abdul Rahman (kiri), Kamis (3/3/2016) sore.
Foto: Raja/PM
Jenazah Zainuddin tergeletak di rumahnya Jalan Jagung Gang Sepakat, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah dibunuh anak tirinya, Abdul Rahman (kiri), Kamis (3/3/2016) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apa daya nasi sudah jadi bubur. Setidaknya pribahasa ini jadi kisah nyata bagi Abdul Rahman (28). Penyesalannya tak mampu mengembalikan nyawa Zainuddin (58), sekaligus membebaskannya dari penjara. Kini Abdul hanya bisa pasrah mendekam di balik dinginnya penjara.

“Sebenarnya saya tidak ada niat untuk membunuh. Saya sangat menyesal. Kalau memang saya yang mengakibatkan ayah saya meninggal, saya siap terima hukuman,” aku Abdul saat ditemui di tahanan Polsek Medan Labuhan, Jumat (4/3).

Tapi Abdul menolak membeber alasannya tega menganiaya ayah tirinya hingga tewas. “Sudahlah bang, biar kujalani saja hidup ini,” elaknya.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 jo 170 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, jenazah Zainuddin sempat terlambat tiba di rumah duka Jalan Jagung Gang Sepakat, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Medan Marelan, dikarenakan sempat terjadi kesalahpahaman pihak keluarga dengan polisi.

“Sempat terjadi salah paham. Pihak keluarga sempat menolak jenazah korban untuk diotopsi, karena kurang mendapat penjelasan secara kongkrit dari pihak rumah sakit soal pentingnya dilakukan otopsi. Setelah pihak keluarga menandatangani surat pernyataan, baru korban diotopsi,” ujar Umi, salah seorang keluarga korban.

Setelah 4 jam diotopsi, akhirnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dikebumikan di belakang Mesjid Raya Osmani Jalan Kl Yos Sudarso km 11, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan.

Penganiayaan itu dilakukan Abdul terhadap ayah tirinya Zainuddin, Kamis (3/3) sekira pukul 15.30 WIB. Sore itu, Abdul dan temannya bernama Udin (27) datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor jenis bebek. Setiba di lokasi, Abdul langsung menghampiri ayahnya yang tengah santai di ruang tamu. Kepada Zainuddin, Abdul meminta uang untuk biaya pengurusan kartu BPJS Kesehatan.

Awalnya, pembicaraan antara anak dan ayah ini tampak biasa. Namun, tanpa diketahui secara pasti penyebabnya, tiba-tiba pelaku marah hingga keduanya terlibat adu mulut.

Zainuddin yang tak mau bertengkar memilih mengalah dengan beranjak ke dapur meninggalkan Abdul di ruang tengah. Merasa tak dihargai, Abdul menyusul Zainuddin. Di sana, keduanya kembali cekcok mulut. Diduga karena emosi, Abdul langsung menghantamkan helm yang dari awal ditentengnya ke kepala Zainuddin. Seketika itu juga, Zainuddin tersungkur dan kejang-kejang di lantai. Tak lama berselang, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. (cr2/deo)

Foto: Raja/PM Jenazah Zainuddin tergeletak di rumahnya Jalan Jagung Gang Sepakat, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah dibunuh anak tirinya, Abdul Rahman (kiri), Kamis (3/3/2016) sore.
Foto: Raja/PM
Jenazah Zainuddin tergeletak di rumahnya Jalan Jagung Gang Sepakat, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, setelah dibunuh anak tirinya, Abdul Rahman (kiri), Kamis (3/3/2016) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apa daya nasi sudah jadi bubur. Setidaknya pribahasa ini jadi kisah nyata bagi Abdul Rahman (28). Penyesalannya tak mampu mengembalikan nyawa Zainuddin (58), sekaligus membebaskannya dari penjara. Kini Abdul hanya bisa pasrah mendekam di balik dinginnya penjara.

“Sebenarnya saya tidak ada niat untuk membunuh. Saya sangat menyesal. Kalau memang saya yang mengakibatkan ayah saya meninggal, saya siap terima hukuman,” aku Abdul saat ditemui di tahanan Polsek Medan Labuhan, Jumat (4/3).

Tapi Abdul menolak membeber alasannya tega menganiaya ayah tirinya hingga tewas. “Sudahlah bang, biar kujalani saja hidup ini,” elaknya.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Boy J Situmorang mengatakan, Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 jo 170 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, jenazah Zainuddin sempat terlambat tiba di rumah duka Jalan Jagung Gang Sepakat, Lingkungan 8 Kelurahan Terjun, Medan Marelan, dikarenakan sempat terjadi kesalahpahaman pihak keluarga dengan polisi.

“Sempat terjadi salah paham. Pihak keluarga sempat menolak jenazah korban untuk diotopsi, karena kurang mendapat penjelasan secara kongkrit dari pihak rumah sakit soal pentingnya dilakukan otopsi. Setelah pihak keluarga menandatangani surat pernyataan, baru korban diotopsi,” ujar Umi, salah seorang keluarga korban.

Setelah 4 jam diotopsi, akhirnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dikebumikan di belakang Mesjid Raya Osmani Jalan Kl Yos Sudarso km 11, Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan.

Penganiayaan itu dilakukan Abdul terhadap ayah tirinya Zainuddin, Kamis (3/3) sekira pukul 15.30 WIB. Sore itu, Abdul dan temannya bernama Udin (27) datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor jenis bebek. Setiba di lokasi, Abdul langsung menghampiri ayahnya yang tengah santai di ruang tamu. Kepada Zainuddin, Abdul meminta uang untuk biaya pengurusan kartu BPJS Kesehatan.

Awalnya, pembicaraan antara anak dan ayah ini tampak biasa. Namun, tanpa diketahui secara pasti penyebabnya, tiba-tiba pelaku marah hingga keduanya terlibat adu mulut.

Zainuddin yang tak mau bertengkar memilih mengalah dengan beranjak ke dapur meninggalkan Abdul di ruang tengah. Merasa tak dihargai, Abdul menyusul Zainuddin. Di sana, keduanya kembali cekcok mulut. Diduga karena emosi, Abdul langsung menghantamkan helm yang dari awal ditentengnya ke kepala Zainuddin. Seketika itu juga, Zainuddin tersungkur dan kejang-kejang di lantai. Tak lama berselang, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya. (cr2/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/