34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Dugaan Korupsi PAD di PDAM Tirtanadi: Polda Sumut Diminta Periksa Pejabat Tirtanadi

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dinilai kurang serius mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDAM Tirtanadi.

Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adanya pembayaran kontribusi PAD Sumut tak sesuai besaran yang seharusnya. Keuntungan PDAM Tirtanadi Rp74 miliar, namun jumlah yang disetorkan masih Rp20 miliar. Hal itu dikatakaan Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Ditambahkan Arif angka itu belum sesuai bila mengacu pada Perda No 3 tahun 2018 dalam pasal 50, yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Sementara itu, Arif Haryadian mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait hal itu. Arif sudah menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dimana dana setoran cicilan pertama disetor Rp 20 miliar. Tetapi pasca pembayaran cicilan pertama dirinya tidak lagi menjabat sebagai posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra menyampaikan tanggapannya, pihak polisi harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang masih menjabat saat ini. ”Dan kenapa belum dibayar merupakan tanggung jawab pejabat sekarang,” ujar Misno, Rabu (4/3).

Dengan tegas Misno meminta agar penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan dengan menerapkan asas keadilan serta terbuka diketahui halayak umum.”Harus diusut tuntas,” tegasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya pengusutan kasus itu. “Iya benar, saat ini sedang penyelidikan,” akunya kepada wartawan.

Rony mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik siapa dan sudah berapa orang yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. “Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.

Sampai saat ini disebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut hanya memperiksa mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian. Bahkan dijelaskan Arif, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM.

Dimana, sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

“Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” jelasnya.

Tetapi ternyata, lanjut dia, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprovsu.

“Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar Rp10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut,” ucapnya.

Arif mengaku, dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan. Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprovsu membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 M. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen. (ris/btr)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dinilai kurang serius mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDAM Tirtanadi.

Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Adanya pembayaran kontribusi PAD Sumut tak sesuai besaran yang seharusnya. Keuntungan PDAM Tirtanadi Rp74 miliar, namun jumlah yang disetorkan masih Rp20 miliar. Hal itu dikatakaan Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Ditambahkan Arif angka itu belum sesuai bila mengacu pada Perda No 3 tahun 2018 dalam pasal 50, yang menyebutkan apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

Sementara itu, Arif Haryadian mengaku bahwa dirinya sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait hal itu. Arif sudah menjelaskan kronologis pembayaran tersebut dimana dana setoran cicilan pertama disetor Rp 20 miliar. Tetapi pasca pembayaran cicilan pertama dirinya tidak lagi menjabat sebagai posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra menyampaikan tanggapannya, pihak polisi harus memeriksa pejabat PDAM Tirtanadi yang masih menjabat saat ini. ”Dan kenapa belum dibayar merupakan tanggung jawab pejabat sekarang,” ujar Misno, Rabu (4/3).

Dengan tegas Misno meminta agar penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan dengan menerapkan asas keadilan serta terbuka diketahui halayak umum.”Harus diusut tuntas,” tegasnya.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan pihaknya tengah melakukan upaya pengusutan kasus itu. “Iya benar, saat ini sedang penyelidikan,” akunya kepada wartawan.

Rony mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Namun, tidak dijelaskan secara spesifik siapa dan sudah berapa orang yang diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. “Pemeriksaan ada, dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.

Sampai saat ini disebutkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut hanya memperiksa mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian. Bahkan dijelaskan Arif, penyelidikan yang dilakukan kepolisian berkaitan dengan kontribusi PAD PDAM.

Dimana, sesuai Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 disebutkan, bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.

“Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan,” jelasnya.

Tetapi ternyata, lanjut dia, berdasarkan hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, ternyata keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82 persen. Namun berdasarkan pernyataan penyidik, sebut dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprovsu.

“Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar Rp10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut,” ucapnya.

Arif mengaku, dirinya sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Karenanya, ia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan. Sebelumnya, tambah dia, pada 2018, karena Pemprovsu membutuhkan dana, Arif mengaku juga pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 M. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/