Polisi Ringkus Wanita Pengedar Pod Getar

MEDAN – Upaya peredaran narkotika dalam bentuk vape atau pod getar kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan. Seorang wanita berinisial DW alias UW (31) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di area parkir sebuah hotel di wilayah Kecamatan Medan Barat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan pada 7 Agustus 2026 setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka. “Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ujar Rafli, Jumat (14/8).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga pod getar yang diduga mengandung narkotika. Ketiganya masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang haram itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,1 juta per unit.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, DW disebut melayani pembeli dengan sistem antar langsung ke lokasi yang dianggap aman dan minim aktivitas masyarakat, seperti parkiran hotel maupun apartemen.

Tak hanya itu, dalam sejumlah transaksi lainnya tersangka juga diduga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirimkan pod getar kepada para pembeli. “Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai empat pcs pod getar,” jelas Rafli.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi memperkirakan puluhan pod getar telah berhasil diedarkan tersangka selama dua bulan terakhir. Setiap satu pod getar yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp300 ribu kepada tersangka. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok utama pod getar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang diketahui berinisial K.”Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” tegas Rafli.

Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang digunakan dalam pod getar tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (man/ila)

MEDAN – Upaya peredaran narkotika dalam bentuk vape atau pod getar kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan. Seorang wanita berinisial DW alias UW (31) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi di area parkir sebuah hotel di wilayah Kecamatan Medan Barat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan pada 7 Agustus 2026 setelah petugas memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka. “Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ujar Rafli, Jumat (14/8).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga pod getar yang diduga mengandung narkotika. Ketiganya masing-masing bermerek Labubu, Yakuza, dan Batman. Barang haram itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,1 juta per unit.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selama itu, DW disebut melayani pembeli dengan sistem antar langsung ke lokasi yang dianggap aman dan minim aktivitas masyarakat, seperti parkiran hotel maupun apartemen.

Tak hanya itu, dalam sejumlah transaksi lainnya tersangka juga diduga memanfaatkan jasa ojek online untuk mengirimkan pod getar kepada para pembeli. “Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai empat pcs pod getar,” jelas Rafli.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi memperkirakan puluhan pod getar telah berhasil diedarkan tersangka selama dua bulan terakhir. Setiap satu pod getar yang terjual memberikan keuntungan sekitar Rp300 ribu kepada tersangka. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok utama pod getar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, DW mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang diketahui berinisial K.”Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” tegas Rafli.

Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika yang digunakan dalam pod getar tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru