MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan kembali berlanjut di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3). Dalam sidang beragendakan keterangan saksi korban, Rahma Dhea Saraswara mengaku dirinya sempat stres dan di opname selama 2 hari akibat penganiayaan itu.
Selain korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menghadirkan 3 lainnya, diantaranya mantan suami terdakwa Dedy Manihar Matondang, Orlando Siahaan dan Boby Erdian.
Semula, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, awalnya menanyakan asal mula peristiwa penganiayaan yang terjadi di Cafee dan Bar Shoot The Traders di Jalan Pattimura, Medan.
“Saya sampai di shoot, ketika ketemu pak Dedy (mantan suami terdakwa) langsung saya pukul pundak pak Dedy dan saya tidak kenal kepada terdakwa. Saya langsung didatangi dan ditanya sama terdakwa, kamu siapa. Karena gak mau cekcok, saya keluar keparkiran dan dikejar terdakwa. Saya masuk kedalam mobil, namun terdakwa menarik saya, terus wajah saya langsung di pukul, di tendang dan di jambak,” ungkap saksi korban. “Saya sempat stres dan di opname selama 2 hari,” sambungnya.
Mendengar penjelasan saksi korban, majelis bertanya kepada saksi apa alasannya terdakwa menganiaya saksi korban. Akan tetapi saksi korban tidak mengetahui apalasan terdakwa menganiaya dirinya. Majelis hakim berkesimpulan, bahwa terdakwa cemburu dengan saksi korban yang menyapa mantan suaminya.
“Dia (saksi Dedy) itukan mantan suaminya, mungkin karena dia (terdakwa) masih cinta dan melihat anda seperti itu sama mantan suaminya mangkannya dia seperti itu,” kata Hendra.
Dilain sisi, mantan suami terdakwa, saksi Dedy Manihar Matondang yang melihat langsung peristiwa penganiayaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya, kesulitan untuk melerai penganiayaan tersebut. “Saya kaget karna korban tiba-tiba datang dan terdakwa marah-marah, mencaci maki, dan saksi keluar dan dikejar terdakwa. Dan dihadang sama terdakwa. Saya kesulitan melerainya karna keduanya wanita,” kata Dedy.
Sementara, dua saksi lainnya mengaku melihat penganiayaan yang terdakwa terhadap saksi korban. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan.
Dikutip dari surat dakwaan, tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Rahma Dhea Saraswara selaku saksi korban dihubungi Rani kalau Dedy Manihar Matondang (pacar Rahma) sedang sendirian berada di Cafe dan Bar Shoot The Traders, Jalan Pattimura Medan.
Karena penasaran, korban langsung menuju ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Sesampainya di lokasi, korban mendatangi Dedy yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa. Lalu, korban memukul pundak kiri Dedy.
Melihat itu, terdakwa langsung marah kepada korban hingga terjadi pertengkaran diantaranya keduanya. Karena di lokasi sedang ramai dan tidak mau ribut dengan terdakwa, korban langsung menuju parkiran mobilnya.
Tanpa basa basi, terdakwa langsung melayangkan pukulan kuat dengan tangan kanannya ke mata sebelah kiri korban. Saat merintih kesakitan, rambut korban juga dijambak. Terdakwa juga menendang paha sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Korban berusaha melepaskan tangan terdakwa dari kepalanya, namun tidak berhasil.
Perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (man/btr)