25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Jadi Kurir 2 Kg Sabu, Darwis Dituntut 15 Tahun Penjara

DITUNTUT: Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (4/3).
DITUNTUT: Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (4/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menuntut Darwis (34) selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ini dinyatakan bersalah menjadi kurir 2 kg sabu.

Dalam nota tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Darwis melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darwis dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3)

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). Sementara mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada hari Selasa 03 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan, dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel Hawai untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel Hawaii, terdakwa Darwis dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Lebih lanjut, Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.

Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat. Sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)

DITUNTUT: Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (4/3).
DITUNTUT: Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 2 kg menjalani sidang tuntutan, Rabu (4/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung menuntut Darwis (34) selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung ini dinyatakan bersalah menjadi kurir 2 kg sabu.

Dalam nota tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Darwis melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darwis dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3)

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi). Sementara mengutip surat dakwaan, kasus bermula pada hari Selasa 03 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan, dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel Hawai untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel Hawaii, terdakwa Darwis dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Lebih lanjut, Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.

Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat. Sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/