MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Jefri Suprayudi kembali mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bid Propam Polda Sumut). Kedatangan Jefri guna memenuhi pemanggilan untuk gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (5/3).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Sipayung Panggabean dan Partners Advocates, yakni Roni Prima Panggabean SH CLA dan Jhon Feryanto SH, Jefri meminta pihak Polda Sumut agar dapat memberikan rasa keadilan kepada warga Sumut, terkhusus ke dirinya.
Dia berharap, agar ke depan tidak ada lagi tindakan-tindakan oknum nakal yang bertindak secara tidak profesional dalam menegakkan hukum. “Semoga ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dizolimi secara brutal oleh oknum-oknum kepolisian yang nakal,” katanya kepada sejumlah wartawan, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Bidang Propam Poldasu.
Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Roni Panggabean mengatakan, pihaknya telah memaparkan semua data dan fakta di hadapan Bid Propam Polda Sumut, mulai dari penyerahan uang, penangkapan, pelepasan, penyitaan handphone yang saat ini belum dikembalikan, serta mobil yang telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
“Semua sudah kita buktikan wujudnya, begitu juga dengan prosedur dalam proses penangkapan, penahanan dan pelepasan serta penyitaan oleh pihak Polsek Medan Helvetia juga sudah kita paparkan dan kita faktakan secara terbuka,” ungkapnya.
Roni mengaku, semua oknum Polsek Medan Helvetia yang terkait kasus tersebut turut hadir dalam gelar perkara itu, termasuk Kapolsek Kompol Pardamean Hutahahean dan mantan Wakapolsek AKP berinisial DK.
“Kami ucapkan terima kasih atas gelar perkara yang terbuka, dalam hal ini menjadi terang benderang, bahwasanya, dugaan-dugaan pemerasan ini semua terfaktakan, mulai dari uang senilai Rp200 juta, mobil dan handphone,” sebutnya.
Pihaknya yakin dan percaya kepada Kapolda Sumut, Bidang Propam Polda Sumut dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, khususnya kepada Jefri sebagai warga Sumut yang haknya dirampas oleh pihak Polsek Medan Helvetia.
“Ini menjadi atensi kami terhadap Kapolda Sumut yang baru, untuk menindaklanjuti atas dugaan ketidak profesionalan anggota Polri di Polsek Medan Helvetia. Kami yakin Polda Sumut mampu menindak tegas para oknum nakal,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pemaparan di hadapan Penyidik Bidang Propam Polda Sumut, pihak Polsek Medan Helvetia memberikan bantahan-bantahan, dari sisi ketidaksesuaian prosedur. Mulai dari tanggal penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan sebagainya. Tetapi, tadi terfaktakan, bahwasanya ada pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam proses tersebut.
Pihak Bidang Propam Polda Sumut, tambah Roni, berjanji akan mencari di mana keberadaan handphone tersebut. Atas bukti-bukti itu pihak Polsek Medan Helvetia telah mengakuinya dengan mengembalikan uang tunai senilai Rp199 juta kepada Jefri, dengan rincian Rp100 juta secara transfer dan Rp99 juta secara cash.
“Kasus ini belum selesai, sebab masih ada proses pencarian keberadaan ponsel yang akan dilakukan pihak Bidang Propam Sumut,” pungkasnya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut masih berproses. “Akan ada tindaklanjutnya dari gelar perkara tersebut karena belum putus. Tunggu aja hasil gelar perkara berikutnya,” kata Nainggolan. (mag-1/azw)