26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hakim Perberat Hukuman Komisaris PT Indolink Wisata

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang perberat hukuman Erlina (49) selaku Komisaris PT Indolink Wisata. Warga Kotamatsum III, Medan Kota ini, dihukum 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah menggelapkan uang sebesar Rp116 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/3).

PUTUSAN: Erlina terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang putusan secara virtual, Jumat (5/3).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Erlina oleh karenanya selama 3 tahun,” ujar Hakim Saidin Bagariang.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para korban secara materil. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui, berawal dari adanya promo perjalanan dari Medan ke Hongkong selama 7 hari dengan mengunjungi 5 kota yang dibuat Travel Indolinks Holiday.

Saksi korban, Junita tertarik mengikuti tour tersebut bersama teman-temannya yaitu Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani. Terdakwa dan Junita sepakat total biaya perjalanan tersebut sebesar Rp143.200.000, untuk keberangkatan 11 orang.

Kemudian, Junita menyerahkan uang biaya tour tersebut dengan cara mentransfer sebanyak 4 tahap ke rekening bank BCA milik terdakwa sebesar Rp116.000.000.

Pada 10 Oktober 2019, Junita mendapat informasi situasi di Hongkong sedang terjadi kerusuhan, sehingga Junita meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang telah ditransfer sebelumnya.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang perjalanan tersebut setelah 14-21 hari terhitung dari tanggal 11 Oktober 2019 dengan alasan menyelesaikan prosedur dari travel tersebut.

Hingga akhir November 2019, Junita meminta uang perjalanan tersebut kepada terdakwa. Sayangnya, sampai perkara ini dilaporkan ke pihak yang berwajib, terdakwa belum juga mengembalikan uang yang telah diserahkan Junita dan teman-temannya.

Ternyata, uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk keperluan operasional kantor dan biaya makan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, Junita dan teman-temannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp116.000.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Saidin Bagariang perberat hukuman Erlina (49) selaku Komisaris PT Indolink Wisata. Warga Kotamatsum III, Medan Kota ini, dihukum 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah menggelapkan uang sebesar Rp116 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/3).

PUTUSAN: Erlina terdakwa kasus penggelapan, menjalani sidang putusan secara virtual, Jumat (5/3).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Mengadili, menjatuhkan terdakwa Erlina oleh karenanya selama 3 tahun,” ujar Hakim Saidin Bagariang.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para korban secara materil. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 tahun 10 bulan penjara.

Diketahui, berawal dari adanya promo perjalanan dari Medan ke Hongkong selama 7 hari dengan mengunjungi 5 kota yang dibuat Travel Indolinks Holiday.

Saksi korban, Junita tertarik mengikuti tour tersebut bersama teman-temannya yaitu Wudia Salina, Lely Yani dan Juliani. Terdakwa dan Junita sepakat total biaya perjalanan tersebut sebesar Rp143.200.000, untuk keberangkatan 11 orang.

Kemudian, Junita menyerahkan uang biaya tour tersebut dengan cara mentransfer sebanyak 4 tahap ke rekening bank BCA milik terdakwa sebesar Rp116.000.000.

Pada 10 Oktober 2019, Junita mendapat informasi situasi di Hongkong sedang terjadi kerusuhan, sehingga Junita meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang telah ditransfer sebelumnya.

Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang perjalanan tersebut setelah 14-21 hari terhitung dari tanggal 11 Oktober 2019 dengan alasan menyelesaikan prosedur dari travel tersebut.

Hingga akhir November 2019, Junita meminta uang perjalanan tersebut kepada terdakwa. Sayangnya, sampai perkara ini dilaporkan ke pihak yang berwajib, terdakwa belum juga mengembalikan uang yang telah diserahkan Junita dan teman-temannya.

Ternyata, uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk keperluan operasional kantor dan biaya makan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, Junita dan teman-temannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp116.000.000. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/