31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Rugikan Negara Rp2,6 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Karo, Eron Ginting dihukum 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabanjahe, yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 8 Junto (jo) Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eron Ginting oleh karenanya itu dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/4).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.607.711.826. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum (JPU). “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa berdasarkan rekening koran telah mengeluarkan dana BLUD RSUD Kabanjahe sebesar Rp7.932.140.125. Namun hingga jabatannya berakhir, tidak mampu mempertanggung jawabkan dana operasional kepada sejumlah pihak ketiga.

Sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan selisih Rp2.607.711.826 diyakini sebagai kerugian keuangan negara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe, Karo, Eron Ginting dihukum 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menggelapkan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabanjahe, yang merugikan negara Rp2,6 miliar.

Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 8 Junto (jo) Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eron Ginting oleh karenanya itu dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (4/4).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.607.711.826. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum (JPU). “Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Diketahui, terdakwa berdasarkan rekening koran telah mengeluarkan dana BLUD RSUD Kabanjahe sebesar Rp7.932.140.125. Namun hingga jabatannya berakhir, tidak mampu mempertanggung jawabkan dana operasional kepada sejumlah pihak ketiga.

Sesuai hasil audit Inspektorat, ditemukan selisih Rp2.607.711.826 diyakini sebagai kerugian keuangan negara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/