BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tersangka pencurian pemberatan berinisial KN (42) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Binjai Timur dari sebuah kamar kos di dekat Barak sabu, Dusun Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang, Selasa (4/4/2023). Meski pelaku sudah diamankan, tapi polisi belum menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha NMax BK 4051 RBI warna biru milik FD alias Chandika (21) yang hilang dari rumahnya di Jalan Cut Nyak Dhien, Lingkungan V, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Sabtu (1/4/2023).
Informasi dirangkum, motor korban berada di dalam rumah persisnya di ruangan tamu dengan posisi stang terkunci. Korban mengetahui motornya raib sekitar pukul 05.00 WIB subuh.
Korban kaget ketika tidak ada lagi melihat sepeda motor miliknya. Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polsek Binjai Timur karena merasa dirugikan.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, Polsek Binjai Timur yang menerima langsung, kemudian melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Binjai Timur juga melakukan olah tempat kejadian perkara di kediaman korban.
“Berdasarkan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Tanjungpamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang,” kata Riswansyah, Rabu (5/4/2023)
Atas informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Iptu J Sitanggang dan anggota langsung gerak cepat ke lokasi dimaksud. “Pelaku ditangjap saat sedang tertidur di dalam kamar Kos-kosan di Tanjungpamah,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku curat berinisial KN mengakui perbuatannya. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela dengan menggunakan tas kakak tua.
“Atas perbuatannya, pelaku curat berinisial KN disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ted/azw)