27.8 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Ratusan Batang Kayu Bakau Diamankan Polres

Foto: Ricky/PM
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ratusan batang kayu hutan bakau, yang ditebang dari hutan bakau atau mangrove di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu (11/11/2017).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.COSetelah ratusan hektar hutan bakau atau mangrove dibabat oleh sekelompok tani yang dibekingi seorang pengusaha di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu kemarin, ratusan batang kayu hutan bakau diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Bahkan di lokasi hutan bakau yang sudah gundul itu, kini sudah berdiri dua dapur pembuatan arang. Menurut warga di sana, arang-arang yang diproduksi itu, berkualitas ekspor.

Kuat dugaan, ratusan batang kayu yang diamankan petugas Reskrim Polres Tanjungbalai itu, adalah berasal dari hutan tersebut.

Keterangan diperoleh dari pihak kepolisian, Sabtu (11/11) kemarin, petugas Polres sedang berpatroli. Saat itu, mereka melihat satu unit mobil pick up melitas di Jalan Sudirman, mengangkut ratusan batang kayu bakau.

Saat itu juga, mobil tersebut disetop. Saat diminta surat-surat terkait izin mengangkut kayu tersebut, supir tidak bisa menunjukkan surat resminya. Selanjutnya, mobil beserta kayu diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.

Keterangan dari supir, diketahui kayu-kayu tersebut akan dibawa ke salahsatu tempat, juga masih di Jalan Sudirman, dimana di sana sedang ada pembangunan rumah toko (ruko).

Guna pengembangan siapa pemilik kayu dan izinnya, sepasukan tim Reskrim Polres Tanjungbalai, bergerak ke alamat dimaksud. Di sana, petugas mendapati bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan, tepatnya di Jalan Sudirman, Keluarahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Di tempat itu, petugas kembali menemukan ratusan kayu bakau. Kayu-kayu tersebut digunakan sebagai cerocok bangunan. Saat diminta izin penggunaan kayu yang berasal dari hutan mangrove (bakau), yang notabenenya dilindungi, pihak pemilik ruko tidak bisa menunjukkan. Saat itu juga ratusan batang kayu itu diangkut semuanya ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasat Reskrim AKP Hery Sofyan Minggu (12/11), ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan periksaan terhadap supir mobil serta pemilik pembangunan tersebut untuk mengungkap asal kayu tersebut.

Seperti diketahui, ratusan hektar hutan bakau yang berada di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, sudah lama dikuasai sekelompok tani. Awalnya mereka mengaku akan menjadikan lahan ratusan hektar itu sebagai lahan pertanian. Tapi yang terjadi adalah, kayu-kayu hutan dikumpul untuk dijadikan arang.

Foto: Ricky/PM
Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan ratusan batang kayu hutan bakau, yang ditebang dari hutan bakau atau mangrove di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu (11/11/2017).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.COSetelah ratusan hektar hutan bakau atau mangrove dibabat oleh sekelompok tani yang dibekingi seorang pengusaha di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan dirambah, Sabtu kemarin, ratusan batang kayu hutan bakau diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Bahkan di lokasi hutan bakau yang sudah gundul itu, kini sudah berdiri dua dapur pembuatan arang. Menurut warga di sana, arang-arang yang diproduksi itu, berkualitas ekspor.

Kuat dugaan, ratusan batang kayu yang diamankan petugas Reskrim Polres Tanjungbalai itu, adalah berasal dari hutan tersebut.

Keterangan diperoleh dari pihak kepolisian, Sabtu (11/11) kemarin, petugas Polres sedang berpatroli. Saat itu, mereka melihat satu unit mobil pick up melitas di Jalan Sudirman, mengangkut ratusan batang kayu bakau.

Saat itu juga, mobil tersebut disetop. Saat diminta surat-surat terkait izin mengangkut kayu tersebut, supir tidak bisa menunjukkan surat resminya. Selanjutnya, mobil beserta kayu diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.

Keterangan dari supir, diketahui kayu-kayu tersebut akan dibawa ke salahsatu tempat, juga masih di Jalan Sudirman, dimana di sana sedang ada pembangunan rumah toko (ruko).

Guna pengembangan siapa pemilik kayu dan izinnya, sepasukan tim Reskrim Polres Tanjungbalai, bergerak ke alamat dimaksud. Di sana, petugas mendapati bangunan ruko yang sedang dalam proses pembangunan, tepatnya di Jalan Sudirman, Keluarahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Di tempat itu, petugas kembali menemukan ratusan kayu bakau. Kayu-kayu tersebut digunakan sebagai cerocok bangunan. Saat diminta izin penggunaan kayu yang berasal dari hutan mangrove (bakau), yang notabenenya dilindungi, pihak pemilik ruko tidak bisa menunjukkan. Saat itu juga ratusan batang kayu itu diangkut semuanya ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Try Setyadi Artono, melalui Kasat Reskrim AKP Hery Sofyan Minggu (12/11), ketika dihubungi melalui telepon selulernya, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan periksaan terhadap supir mobil serta pemilik pembangunan tersebut untuk mengungkap asal kayu tersebut.

Seperti diketahui, ratusan hektar hutan bakau yang berada di bibir pantai Desa Pematang Sei Baru, sudah lama dikuasai sekelompok tani. Awalnya mereka mengaku akan menjadikan lahan ratusan hektar itu sebagai lahan pertanian. Tapi yang terjadi adalah, kayu-kayu hutan dikumpul untuk dijadikan arang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/