32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Suap dari Gubsu Gatot, Eks DPRD Sumut Kembalikan Rp422,5 Juta

KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta dari belasan anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422,5 juta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/6).

Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.

“Sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada dewas,” terang dia.

Mengenai informasi terkait uang tersebut, Fikri mengaku belum mau membocorkannya. Namun penyidik tengah menganalisis sumber uang itu. “Dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik. (tan/jpnn)

KPK

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp422,5 juta dari belasan anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422,5 juta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/6).

Saat ini, KPK sedang meminta izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut. Sebab, berdasarkan UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin Dewas untuk melakukan penyitaan.

“Sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan ijin penyitaan kepada dewas,” terang dia.

Mengenai informasi terkait uang tersebut, Fikri mengaku belum mau membocorkannya. Namun penyidik tengah menganalisis sumber uang itu. “Dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para anggota DPRD Sumut itu diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian, terkait persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya, terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Para mantan anggota DPRD Sumut itu disinyalir menerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal itu diyakini KPK lantaran pihaknya telah menemukan bukti berdasarkan sejumlah keterangan saksi, dan beberapa barang bukti elektronik. (tan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/