MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon bersama Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan divonis bebas. Ketiganya dinilai hakim tak terbukti bersalah, dalam kasus korupsi terima ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba TA 2017, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6).
Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusan menyatakan, tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang cakra IX PN Medan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. Menurut hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
“Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara, tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara,” kata hakim anggota Husni Tamrin.
Tak cukup sampai disitu, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara. “Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara,” timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut. “Kasasi yang mulia,” tegas JPU Dheo Michael Dwiky.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara, terdakwa Saut Simbolon dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda yang sama.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.997.060.000 subsidair satu tahun penjara.
Diketahui, tahun 2017 PT Dok Bahari Nusantara sebagai perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal, mendapat pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro guna melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Perusahaan tersebut selanjutnya mencari lahan yang dapat dipergunakan (disewa) sebagai lokasi pembuatan dan dari hasil pencarian, ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Informasi dari Kepala Desa (Kades) Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba atas nama Tumbur Napitupulu (telah meninggal dunia), pemilik lahan dimaksud adalah terdakwa Daulat Napitupulu dengan menunjukkan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) di bawah tangan yang diterbitkan oleh Kades Parparean II tertanggal 26 Juli 2015, seluas 12.865 m2 (155 m2 x 83 m2).
“Sesungguhnya SKHM di bawah tangan tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh Daulat Napitupulu dengan cara meminta Kades Tumbur Napitupulu untuk mengeluarkan SKHM menyatakan seolah-olah pemilik lahan yang akan digunakan oleh PT Dok Bahari Nusantara,” urai Dheo.
Padahal satu-satunya lembaga atau instansi yang dapat menyatakan terkait adanya suatu hak atas tanah terlebih hak milik adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Belakangan diketahui, dari batas-batas lahan sebagaimana dinyatakan dalam SKHM sebagaimana diperbuat oleh Kades Parparean II, Kecamatan Porsea bertentangan dengan Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya dan Peraturan Menteri PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Danau dan Sempadan Sungai.
Tidak ada kajian dan pengukuran terkait dengan batas-batas badan danau dari tanah yang di klaim sebagai milik Daulat Napitupulu. Rencana pembangunan galangan kapal dibidani PT Dok Bahari Nusantara yang diproyeksikan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal maupun kapal-kapal lainnya untuk melayani rute penyeberangan di sekitar Danau Toba dan mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat menjadikan Danau Toba sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Tahun 2019 Kementerian Perhubungan RI melakukan penyusunan studi kelayakan melalui jasa pihak ketiga (konsultan) yakni PT Dok Bahari Nusantara untuk mencari lokasi yang tepat bagi menyusun dan membuat gambar teknis pembangunan/Detail Engineering Design.
Empat lokasi alternatif lokasi yakni Muara Sungai Asahan di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Pantai Wisata Long Beach, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, dan dekat Bandara Sibisa, The Caldera Danau Toba Sigapiton, Kecamatan Ajibata, merupakan milik negara. (man)