25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan, Pekan Ini, Polisi Periksa Anggota DPRD Deliserdang

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

MEJA PECAH: Meja kerja di ruangan Kabag Hukum Sekwan DPRD Deliserdang hancur dipecahkan Mikail TP Purba yang terjadi Kamis (10/6/2021) lalu.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP. “Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mikail TP Purba dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deliserdang.

Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba. “Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan),” ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (12/6).

Yemi saat itu belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan perusakan. Dia hanya mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).

“Laporannya kami terima hari Jumat kemarin,” jelasnya. (dtc/bbs/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, sebagai tersangka. Mikail ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

MEJA PECAH: Meja kerja di ruangan Kabag Hukum Sekwan DPRD Deliserdang hancur dipecahkan Mikail TP Purba yang terjadi Kamis (10/6/2021) lalu.

“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (3/7).

Firdaus mengatakan Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP. “Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan Pasal 406 KUHP, ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, Mikail TP Purba dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deliserdang.

Menurut informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.

Di dalam ruangan, Mikail memukulkan kayu yang dia bawa ke meja. Kaca yang melapisi meja itu pecah akibat dipukul Mikail.

Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan adanya laporan itu. Dia juga membenarkan anggota DPRD yang dilaporkan itu adalah Mikail TP Purba. “Iya benar (Mikail TP Purba dilaporkan),” ucap Kombes Yemi saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (12/6).

Yemi saat itu belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan perusakan. Dia hanya mengatakan Mikail dilaporkan pada Jumat (11/6).

“Laporannya kami terima hari Jumat kemarin,” jelasnya. (dtc/bbs/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/