26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terpidana Pembunuhan Kembali Didakwa Kasus Perjudian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango, terpidana yang telah divonis 5 bulan 3 hari penjara atas kasus penculikan berujung pembunuhan, kini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kejahatan perjudian. Setelah ditunda 8 kali dengan alasan terpapar Covid-19, Ko Ahuat menjalan sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (4/8).

SIDANG: Majelis hakim menyidangkan perkara Edy Suwanto alias Ko Ahuat, terdakwa kasus perjudian, di PN Medan, Rabu (4/8).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani menguraikan dalam dakwaannya, bahwa Ko Ahuat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompas hoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Dikatakan Jaksa, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahuat, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.

“Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online,” kata jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.

Selain itu, kata Jaksa, didapati 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini Alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan Alis Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra Alias Dandi Bin Samsul Akmar.

Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan, sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.

“Sementara itu terdakwa Edy Suwanto berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan,” urainya.

Dikatakannya, terdakwa mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai Bandar pemilik website, Handi Alias Ahan sebagai Supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, Muhammad Dandi dan Reza

“Nurul digaji Rp7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp4 juta bulan, dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online dengan gaji Rp3,5 juta per bulan,” ucap Jaksa.

Sementara itu, disebutkan pula dalam berperan sebagai Bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahuat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp18 – 30 juta, yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak bulan Febuari 2020 silam.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana atau ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Jaksa.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahuat Tango, terpidana yang telah divonis 5 bulan 3 hari penjara atas kasus penculikan berujung pembunuhan, kini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus kejahatan perjudian. Setelah ditunda 8 kali dengan alasan terpapar Covid-19, Ko Ahuat menjalan sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (4/8).

SIDANG: Majelis hakim menyidangkan perkara Edy Suwanto alias Ko Ahuat, terdakwa kasus perjudian, di PN Medan, Rabu (4/8).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani menguraikan dalam dakwaannya, bahwa Ko Ahuat merupakan seorang bandar atau pemilik website judi online di website www.kompas hoki.com, yang beralamat di sebuah kamar Nomor A86 Villa Green Hill Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Dikatakan Jaksa, bisnis judi online yang menjerat Ko Ahuat, bermula dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa salah satu dari pelaku pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong, yakni Handi Alias Ahan berada di lokasi tersebut.

“Selanjutnya, pada 20 September 2020 sekitar pukul.05.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penggerebekan diduga pelaku pembunuhan bernama Handi, yang mana pada saat melakukan penggerebekan ditemukan alat-alat atau barang yang diduga digunakan untuk melakukan perjudian online,” kata jaksa di Hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara.

Selain itu, kata Jaksa, didapati 3 orang karyawan yaitu Nurul Aini Alias Nurul Binti Harun Sulaiman, Reza Santoso Parlindungan Alis Reza Bin Dedy Nasution, dan Muhammad Dandi Saputra Alias Dandi Bin Samsul Akmar.

Setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa di tempat tersebut digunakan, sebagai kantor untuk menyelenggarakan perjudian online, yang mana Nurul bersama dengan Reza, Muhammad Dandi sebagai karyawan judi online.

“Sementara itu terdakwa Edy Suwanto berperan sebagai bandar atau pemilik website judi online diwebsite www.kompashoki.com, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB datang menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Sumut kemudian dilakukan penangkapan,” urainya.

Dikatakannya, terdakwa mengakui ada menyelenggarakan perjudian online di website www.kompashoki.com yang mana peran dari terdakwa Edy sebagai Bandar pemilik website, Handi Alias Ahan sebagai Supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, Muhammad Dandi dan Reza

“Nurul digaji Rp7 juta per bulan, sementara itu Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp4 juta bulan, dan Muhammad Dandi melayani live chat para member atau nasabah perjudian online dengan gaji Rp3,5 juta per bulan,” ucap Jaksa.

Sementara itu, disebutkan pula dalam berperan sebagai Bandar atau pemilik website perjudian online, Ko Ahuat mendapatkan omset setiap putaran sebesar Rp18 – 30 juta, yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukannya sejak bulan Febuari 2020 silam.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUH Pidana atau ketiga Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Jaksa.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/