Terpisah, Pengawas Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) Sumatera Utara, DM Ginting juga berharap polisi menangkap pengusaha gas ilegal itu. Karena usaha ilegal tersebut sangat merugikan pemerintah dan para pedagang resmi. “Polisi seharusnya lebih berani dan mau segera menangkap pengusaha pengoplos gas ini. Karena para pedagang resmi sangat merugi. Inilah mafia sesungguhnya,” tegas DM Ginting saat datang ke Polsek Sunggal.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Sunggal telah melakukan penggerebekan gudang pengoplos gas bersubsidi menjadi nonsubsidi di Jalan Ringroad, Pasar III, Tanjung Sari Medan, Selarang, Rabu (2/9) dini hari. Petugas menyita 1400 lebih tabung gas berbagai ukuran. Di antaranya, ukuran 3 kg (1048 isi dan 41 kosong), 12 kg (184 kosong) dan 50 kg (19 kosong). Selain itu, turut disita alat pengoplos gas yakni 6 buah besi dan 3 unit selang alat penghisap. Kemudian, dua unit truk Colt Diesel dan 1 unit pick up BK 8947 CL.
Tak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan 7 orang pekerja masing-masing SS (mandor), DE dan D (pengoplos), MS dan L (sopir), serta L dan IN (kernet/ kuli bongkar muat). Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan Kamis (3/9), modus pelaku cukup rapi. Jadi, isi tabung gas 12 kg dikurangi 2 kg. Kemudian, isi 2 kg yang dikurangi tersebut dimasukkan ke tabung gas 3 kg yang kosong. Dari modus tersebut, pelaku menerima keuntungan ganda. (mri/gir/deo)