25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

AKP Ichwan Lubis Diadili di PN Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis, hadir dalam persidangan perdana kasus dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis, hadir dalam persidangan perdana kasus dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, hanya bisa menundukkan kepala di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat mendengar nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Togiman alias Toge, Selasa (4/10).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala, menyebutkan, perwira polisi berpangkat balok 3 emas itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.

Kemudian, Ahin menghubungi Toge dan mengatakan, untuk pengurusan kasus tersebut diperlukan uang sebesar Rp3 miliar, dan Rp50 juta untuk operasional terdakwa Ichwan. Namun, Toge menghubungi Ichwan dan mengajukan penawaran, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu akan diserahkan pada 4 April 2016 kepada terdakwa.

Selanjutnya, Toge menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Ahin untuk operasional terdakwa. Pada Minggu, 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tol Belawan. “Setelah menyerahkan uang operasional itu, Ahin mendatangi Toge ke Lapas Lubukpakam untuk mengambil uang Rp100 juta,” lanjut Yunitri.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis, hadir dalam persidangan perdana kasus dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Kasat Reskrim Narkoba Polsek Belawan, AKP Ichwan Lubis, hadir dalam persidangan perdana kasus dirinya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis, hanya bisa menundukkan kepala di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, saat mendengar nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Togiman alias Toge, Selasa (4/10).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala, menyebutkan, perwira polisi berpangkat balok 3 emas itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.

Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat. Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.

Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Selain Ichwan, juga disidangkan dalam kasus sama dengan berkas terpisah, yakni Janti, Togiman alias Toge, dan Tjun Hin alias Ahin.

Kemudian, Ahin menghubungi Toge dan mengatakan, untuk pengurusan kasus tersebut diperlukan uang sebesar Rp3 miliar, dan Rp50 juta untuk operasional terdakwa Ichwan. Namun, Toge menghubungi Ichwan dan mengajukan penawaran, hingga terjadi kesepakatan sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu akan diserahkan pada 4 April 2016 kepada terdakwa.

Selanjutnya, Toge menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Ahin untuk operasional terdakwa. Pada Minggu, 3 April 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Tol Belawan. “Setelah menyerahkan uang operasional itu, Ahin mendatangi Toge ke Lapas Lubukpakam untuk mengambil uang Rp100 juta,” lanjut Yunitri.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/