32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

AKP Ichwan Lubis Diadili di PN Medan

Kemudian, pada Senin, 4 April 2016, Toge menyuruh Janti untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Janti juga disuruh Toge mentransfer uang Rp350 juta ke Ahin. Uang Rp300 juta untuk kepengurusan, dan Rp50 juta lagi operasional.

Ahin pergi menemui Janti di Jalan Brigjen Katamso untuk mengambil uang sebesar Rp2 miliar. Jika ditotalkan, maka yang telah diserahkan ke Ahin sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Ahin pergi ke rumah terdakwa Ichwan, dan meletakkan uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian Ahin kembali menemui Toge di Lapas Lubukpakam. Ia menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ahin. Kemudian, Ahin menyerahkan uang Rp200 juta ke terdakwa. Sementara sisanya sebesar Rp100 juta, disimpan oleh Ahin. Jadi, total uang yang diterima Ichwan dari Toge sebesar Rp2,55 miliar, termasuk uang operasional.

Setelah menerima uang itu, Ichwan, Ahin, dan Janti diciduk petugas BNN. Sedangkan Toge dijemput di Lapas Lubukpakam. “Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” beber JPU dari Kejari Medan itu.

Usai mendengarkan dakwaan, Ichwan, melalui penasehat hukumnya, akan menyampaikan nota keberatan dakwaan, atau eksepsi, pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Ichwan enggan berkomentar atas kasus yang menjeratnya. Meski dicecar sejumlah pertanyaan, pria berusia 38 tahun itu, tetap menutup mulutnya rapat-rapat, sembari berlalu masuk ke dalam ruang tahanan sementara di PN Medan. (gus/saz)

Kemudian, pada Senin, 4 April 2016, Toge menyuruh Janti untuk menarik uang tunai sebesar Rp2 miliar. Janti juga disuruh Toge mentransfer uang Rp350 juta ke Ahin. Uang Rp300 juta untuk kepengurusan, dan Rp50 juta lagi operasional.

Ahin pergi menemui Janti di Jalan Brigjen Katamso untuk mengambil uang sebesar Rp2 miliar. Jika ditotalkan, maka yang telah diserahkan ke Ahin sebesar Rp2,3 miliar. Selanjutnya, Ahin pergi ke rumah terdakwa Ichwan, dan meletakkan uang tersebut di gudang samping rumah terdakwa.

Kemudian Ahin kembali menemui Toge di Lapas Lubukpakam. Ia menyerahkan uang Rp300 juta kepada Ahin. Kemudian, Ahin menyerahkan uang Rp200 juta ke terdakwa. Sementara sisanya sebesar Rp100 juta, disimpan oleh Ahin. Jadi, total uang yang diterima Ichwan dari Toge sebesar Rp2,55 miliar, termasuk uang operasional.

Setelah menerima uang itu, Ichwan, Ahin, dan Janti diciduk petugas BNN. Sedangkan Toge dijemput di Lapas Lubukpakam. “Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” beber JPU dari Kejari Medan itu.

Usai mendengarkan dakwaan, Ichwan, melalui penasehat hukumnya, akan menyampaikan nota keberatan dakwaan, atau eksepsi, pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Ichwan enggan berkomentar atas kasus yang menjeratnya. Meski dicecar sejumlah pertanyaan, pria berusia 38 tahun itu, tetap menutup mulutnya rapat-rapat, sembari berlalu masuk ke dalam ruang tahanan sementara di PN Medan. (gus/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/