25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Poldasu Lanjutkan Kasus, Pemilik Menyangkal

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik saus Dena berlanjut. Poldasu kukuh melanjutkan kasus dan tegas menyebutkan ada temuan pewarna tekstil. Sementara, pemilik pabrik berkata sebaliknya dan dikuatkan dengan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut.

Kapoldasu, Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan, penyidikan terhadap PT Duta Ayumas Persada (DAP) masih berlangsung. “Tim penyidik sudah melakukan kordinasi ke Kemenkes di Jakarta untuk membuktikan bahwa Saus merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower bercampur dengan bahan tekstil. Kasusnya masih berjalan, dan segera menetapkan tersangka,” tuturnya, Jumat (27/3) siang.

“Kita cuma berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena masyarakat kita 90 persen hobinya makan,” tuturnya. Lalu bagaimana status Direktur PT. DAP, Jimmy? “Kita belum menetapkan Jimmy sebagai tersangka karena masih menunggu hasil dari Jakarta. Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara, baru dapat ditetapkan siapa tersangkanya. Tim akan segera gelar perkara,” tegasnya.

Soal beda pendapat antara pihaknya dan BBPOM, mantan gubernur Akpol itu menambahkan akan membuktikan adanya zat pewarna tekstil di dalam Saus itu. “Teknik penyidikan sudah dikerjakan tim,” ujarnya.

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

Sementara itu, Tahana Djuandi alias Jimmi selaku direktur PT. DAP, tetap pada pendirian sebelumnya, saus tersebut tidak bercampur bahan tekstil. “Kitakan berhak juga untuk bicara, apalagi konsumen kita masih menginginkan saus tersebut,” tuturnya.

“Kami menjamin, seluruh produk yang dihasilkan PT DAP tidak menggunakan bahan berbahaya, terutama pewarna tekstil Orange RN. Saya juga merasa prihatin atas kesimpulan terlalu cepat (prematur) hingga pabrik PT DAP digerebek Polda Sumut. Pembuktian jaminan tidak menggunakan bahan berbahaya tersebut terlihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terhadap seluruh material yang diolah PT DAP,” jelasnya.

“Melalui investigasi secara komprehensif tersebut, tidak ada ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam seluruh produk PT DAP. Mulai dari bahan mentah hingga produk yang telah diproses. Kalau Poldasu mau membuktikannya, itu hak mereka,” ucapnya didampingi penasehat hukumnya, Sukiran SH.

Seperti diberitakan, Petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan.

Dari penggerebekan itu disita  3350 kotak saus cabe merek Dena, 850 kotak saus cabe merek Sun Flower, 550 kotak Saus Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saus merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh. (Gib)

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik saus Dena berlanjut. Poldasu kukuh melanjutkan kasus dan tegas menyebutkan ada temuan pewarna tekstil. Sementara, pemilik pabrik berkata sebaliknya dan dikuatkan dengan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut.

Kapoldasu, Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan, penyidikan terhadap PT Duta Ayumas Persada (DAP) masih berlangsung. “Tim penyidik sudah melakukan kordinasi ke Kemenkes di Jakarta untuk membuktikan bahwa Saus merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower bercampur dengan bahan tekstil. Kasusnya masih berjalan, dan segera menetapkan tersangka,” tuturnya, Jumat (27/3) siang.

“Kita cuma berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena masyarakat kita 90 persen hobinya makan,” tuturnya. Lalu bagaimana status Direktur PT. DAP, Jimmy? “Kita belum menetapkan Jimmy sebagai tersangka karena masih menunggu hasil dari Jakarta. Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara, baru dapat ditetapkan siapa tersangkanya. Tim akan segera gelar perkara,” tegasnya.

Soal beda pendapat antara pihaknya dan BBPOM, mantan gubernur Akpol itu menambahkan akan membuktikan adanya zat pewarna tekstil di dalam Saus itu. “Teknik penyidikan sudah dikerjakan tim,” ujarnya.

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

Sementara itu, Tahana Djuandi alias Jimmi selaku direktur PT. DAP, tetap pada pendirian sebelumnya, saus tersebut tidak bercampur bahan tekstil. “Kitakan berhak juga untuk bicara, apalagi konsumen kita masih menginginkan saus tersebut,” tuturnya.

“Kami menjamin, seluruh produk yang dihasilkan PT DAP tidak menggunakan bahan berbahaya, terutama pewarna tekstil Orange RN. Saya juga merasa prihatin atas kesimpulan terlalu cepat (prematur) hingga pabrik PT DAP digerebek Polda Sumut. Pembuktian jaminan tidak menggunakan bahan berbahaya tersebut terlihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terhadap seluruh material yang diolah PT DAP,” jelasnya.

“Melalui investigasi secara komprehensif tersebut, tidak ada ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam seluruh produk PT DAP. Mulai dari bahan mentah hingga produk yang telah diproses. Kalau Poldasu mau membuktikannya, itu hak mereka,” ucapnya didampingi penasehat hukumnya, Sukiran SH.

Seperti diberitakan, Petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek PT. Duta Ayumas Persada di Jalan Raya Namorambe, Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, Rabu (11/3) siang. Perusahaan tersebut memproduksi saus cabe merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower yang diduga memakai bahan tekstil.

Selain masalah saus, Polda Sumut juga akan menyidik kasus penggunaan 1.200 liter BBM bersubsidi dalam operasional produksi saus berbagai kemasan.

Dari penggerebekan itu disita  3350 kotak saus cabe merek Dena, 850 kotak saus cabe merek Sun Flower, 550 kotak Saus Cabe, 60 kotak sambal merek Dena, 84 botol saus merek Dena ukuran 600 Ml, foto copy pembukuan hasil produksi, foto copy pembukuan bahan baku dan enam drum BBM jenis solar (total lebih kurang 1200 liter). Pabrik saus ini beroperasi sejak tahun 1973. Hasil produksinya didistribusikan ke wilayah Sumut dan Aceh. (Gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/