Wadirreskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimum Poldasi, AKBP Amri Siahaan mengatakan, kalau aksi tersebut dilakukan pelaku telah direncanakannya. Makanya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHPidana Subs 338 KUHPidana dengan hukuman mati.
“Dari pengakuannya, dia melakukannya sendirian. Dan kita pun telah mengamankan barang bukti Angkot Rahayu 57, dongkrak, dan handphone,” ucapnya. Dalam pengakuannya juga, beber Wawan, pelaku hanya kenal dengan korban pas malam itu saja. Namun, pihaknya masih tidak percaya makanya masih melakukan pengembangan.
“Pengakuannya malam itu aja orang itu kenal. Makanya kita nggak percaya. Dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadapnya,” pungkasnya. Mendapat keterangan tersebut, Ifan yang dikonfirmasi mengaku baru malam itu dia kenal sama korban.
Disinggung mengapa dirinya berani mengajak korban berhubungan intim, Ifan sempat terdiam. Namun, dirinya berkilah kalau hal itu hanya karena keberaniannya. “Lagian dia pun waktu itu gak perawan bang. Makanya heran juga aku, waktu aku ajak itu dia mau. Siap itu, malah minta pertanggung jawaban pulak dia. Macam dijebaknya aku. Makanya aku bunuh bang. Khilaf aku. Soalnya aku ada pacar,” ucap anak pertama dari 2 bersaudara ini.
Ia mengaku menyesal atas kejadian tersebut. “Nyesalnya aku bang. Tahunya aku dia sumbing. Tapi manis dia bang. Makanya aku ajak,” pungkasnya.(ind/trg)