Ditumbalkan Bandar Besar Asal Aceh
Saat ditemui di Mapoldasu, Selasa (4/11) siang, Bachtiar warga Dusun XV Kampung Jati Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dan Supriadi alias Sarwedi warga Jl. Siringo-ringo Gg Cempaka Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu mengaku dijadikan tumbal bandar besar narkoba berinisial AG, warga Aceh yang hingga kini menjadi DPO Poldasu.
Kedua pria tersebut mengaku membawa sabu seberat 100 gram tersebut hendak diantarnya kepada pembeli yang telah menunggu di lapangan parkir RS Grand Medistra yang berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam. “Saat itu, kami menaiki mobil Toyota Corolla BK 1194 LY,” ucapnya yang diamini Sarwedi.
Kemudian, bebernya, atas penjualan sabu-sabu tersebut mereka mendapat upah Rp100 ribu per gramnya. Keduanya beralibi melakukan tindakan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Lantaran butuh biaya, makanya kami mau bang. Ini pun untuk keluarga kami,” ucap Bachtiar. ((man/ind/bd)