27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kejatisu Tangkap DPO BRI Agroniaga

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kejatisu Tangkap DPO BRI Agroniaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang buronan (DPO) BRI Agro di Rantauprapat, Jumat (2/11). Tersangka adalah Beni Siregar.

Beni melakukan pinjaman kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat hingga negara dirugikan Rp10 miliar.

“Iya, benar. Tersangka Beni Siregar dijemput dari rumahnya di Rantauprapat dan Tim Pidsus Kejatisu langsung membawanya ke Lapas Tanjunggusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, pada tahun 2013 dengan Pemimpin Cabang (Pinca) Kukuh Apra Edi yang memiliki Pemberian Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) maksimal Rp1 miliar dan tahun 2013 s/d 2015 dengan Pinca Wan Muharamis yang memiliki PDWK maksimal Rp500 juta, tersangka meminjam KTP suami dan juga istri, kartu keluarga (KK) dan buku nikah sebanyak 22 debitur. Sebagian debitur merupakan karyawan tersangka dan juru parkir.

“Selanjutnya, dengan dokumen tersebut tersangka mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat. Padahal, para debitur tersebut tidak memiliki niat untuk mengajukan kredit bahkan tidak mengetahui jika KTP, KK dan buku nikahnya digunakan oleh tersangka untuk mengajukan kredit di bank tersebut,” jelas Sumanggar.

Selain itu, syarat lainnya berupa NPWP, SIUP, TDP (yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu) serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki oleh para debitur.

Meski persyaratan itu tidak dimiliki oleh para debitur, namun pada saat pengajuan permohonan dokumen tersebut ada dan seolah-olah asli.

“Selanjutnya, permohonan tersebut diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan ternyata nilai harga objek jaminan itu dimarkup. Hal ini diketahui saat adanya pemeriksaan intern yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern,” beber Sumanggar.

Bukan itu saja, persyaratan SIUP dan TDP ternyata tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga, besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda-beda, sesuai dengan PDWK yang dimiliki masing-masing Pinca.

“Jadi untuk menjalankan akal bulusnya, tersangka Beni Siregar ini memberikan Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta kepada debitur yang telah memberikan copy dokumennya. Akibat perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar,” kata Sumanggar.

“Tersangka ini langsung kita bawa ke Lapas Tanjunggusta Medan,” pungkasnya. (man/ala)

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Kejatisu Tangkap DPO BRI Agroniaga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang buronan (DPO) BRI Agro di Rantauprapat, Jumat (2/11). Tersangka adalah Beni Siregar.

Beni melakukan pinjaman kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat hingga negara dirugikan Rp10 miliar.

“Iya, benar. Tersangka Beni Siregar dijemput dari rumahnya di Rantauprapat dan Tim Pidsus Kejatisu langsung membawanya ke Lapas Tanjunggusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, pada tahun 2013 dengan Pemimpin Cabang (Pinca) Kukuh Apra Edi yang memiliki Pemberian Delegasi Wewenang Kredit (PDWK) maksimal Rp1 miliar dan tahun 2013 s/d 2015 dengan Pinca Wan Muharamis yang memiliki PDWK maksimal Rp500 juta, tersangka meminjam KTP suami dan juga istri, kartu keluarga (KK) dan buku nikah sebanyak 22 debitur. Sebagian debitur merupakan karyawan tersangka dan juru parkir.

“Selanjutnya, dengan dokumen tersebut tersangka mengajukan permohonan kredit ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat. Padahal, para debitur tersebut tidak memiliki niat untuk mengajukan kredit bahkan tidak mengetahui jika KTP, KK dan buku nikahnya digunakan oleh tersangka untuk mengajukan kredit di bank tersebut,” jelas Sumanggar.

Selain itu, syarat lainnya berupa NPWP, SIUP, TDP (yang diterbitkan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu) serta Sertifikat Hak Milik tidak dimiliki oleh para debitur.

Meski persyaratan itu tidak dimiliki oleh para debitur, namun pada saat pengajuan permohonan dokumen tersebut ada dan seolah-olah asli.

“Selanjutnya, permohonan tersebut diproses dan pada saat kunjungan ke lapangan terhadap objek yang dijadikan jaminan ternyata nilai harga objek jaminan itu dimarkup. Hal ini diketahui saat adanya pemeriksaan intern yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern,” beber Sumanggar.

Bukan itu saja, persyaratan SIUP dan TDP ternyata tidak terdaftar pada Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu. Sehingga, besaran kredit yang diberikan kepada masing-masing debitur berbeda-beda, sesuai dengan PDWK yang dimiliki masing-masing Pinca.

“Jadi untuk menjalankan akal bulusnya, tersangka Beni Siregar ini memberikan Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta kepada debitur yang telah memberikan copy dokumennya. Akibat perbuatan tersangka ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp10 miliar,” kata Sumanggar.

“Tersangka ini langsung kita bawa ke Lapas Tanjunggusta Medan,” pungkasnya. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/