31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Terkait Suap Mantan Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Aset Pangonal

istimewa
TERSANGKA: Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat ditahan KPK. Pada Jumat (2/11) dan Sabtu (3/11) lalu, KPK menyita sejumlah aset Pangonal di Medan dan Labuhanbatu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PH), yang terjerat kasus dugaan suap, di dua lokasi berbeda, pada Jumat (2/11) dan Sabtu (3/11) kemarin.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya mengatakan, penyitaan aset milik Pangonal dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 37 orang saksi di Polres Labuhanbatu, sejak tanggal 31 Oktober 2018.

“Tim KPK menyisir sejumlah aset yg diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan. Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery,” katanya, Minggu (4/11).

Febri menjelaskan, pada Jumat (2/11) lalu, penyidik melakukan penyitan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati (Labuhanbatu), dan sebidang tanah serta bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. “Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong,” ungkapnya.

Kemudian, pada Sabtu (3/11) lalu, kembali KPK melakukan penyitaan dua unit ruko di Medan. Yaitu, di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. “KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut kata Febri, setidaknya nominal dalam kasus suap ini mencapai puluhan miliar rupiah. “Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk SGD setara sekitar Rp3 miliar sampai saat ini, serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat,” jelasnya.

“Oleh karena itu, untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik PH,” sambungnya.

Selain itu, Febri berpesan kepada masyarakat bila memiliki informasi terkait dugaan suap Pangonal Harahap, bisa langsung menghubungi kontak layanan pengaduan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950. Telp: (021) 2557 8300, Faks: (021) 5289 2456, SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575, E-mail: pengaduan@kpk.go.id.

“Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan disampaikan pada KPK. Sekali lagi kami ingatkan juga agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini,” tegasnya. (man)

istimewa
TERSANGKA: Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap saat ditahan KPK. Pada Jumat (2/11) dan Sabtu (3/11) lalu, KPK menyita sejumlah aset Pangonal di Medan dan Labuhanbatu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PH), yang terjerat kasus dugaan suap, di dua lokasi berbeda, pada Jumat (2/11) dan Sabtu (3/11) kemarin.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya mengatakan, penyitaan aset milik Pangonal dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 37 orang saksi di Polres Labuhanbatu, sejak tanggal 31 Oktober 2018.

“Tim KPK menyisir sejumlah aset yg diduga milik tersangka PH terkait penanganan perkara dugaan suap terhadap yang bersangkutan. Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara atau memaksimalkan asset recovery,” katanya, Minggu (4/11).

Febri menjelaskan, pada Jumat (2/11) lalu, penyidik melakukan penyitan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati (Labuhanbatu), dan sebidang tanah serta bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. “Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong,” ungkapnya.

Kemudian, pada Sabtu (3/11) lalu, kembali KPK melakukan penyitaan dua unit ruko di Medan. Yaitu, di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor. “KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut kata Febri, setidaknya nominal dalam kasus suap ini mencapai puluhan miliar rupiah. “Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk SGD setara sekitar Rp3 miliar sampai saat ini, serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat,” jelasnya.

“Oleh karena itu, untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik PH,” sambungnya.

Selain itu, Febri berpesan kepada masyarakat bila memiliki informasi terkait dugaan suap Pangonal Harahap, bisa langsung menghubungi kontak layanan pengaduan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950. Telp: (021) 2557 8300, Faks: (021) 5289 2456, SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575, E-mail: pengaduan@kpk.go.id.

“Jika masyarakat memiliki informasi, silahkan disampaikan pada KPK. Sekali lagi kami ingatkan juga agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini,” tegasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/