26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terkait Bandar 1.500 Butir Ekstasi Divonis 8 Bulan, KY Diminta Lakukan Eksaminasi

Muslim muis sh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yos Sudarso, pemilik 1.500 butir ekstasi divonis 8 bulan penjara. Vonis ‘akal-akalan’ itu diduga sarat permainan polisi, jaksa dan hakim.

“Sudah kongkalikong semua. Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis.

Praktisi hukum asal Medan ini menyebut, Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa putusan ini.

“Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.

“Kalau putusan tidak ada melakukan upaya hukum, makanya harus dieksaminasi,” sambung dia.

Dia menambahkan, eksaminasi ini dapat dilakukan oleh akademisi maupun Komisi Yudisial. Jika terbukti ada kekeliruan dalam dakwaan maupun putusan saat eksaminasi, baik hakim dan jaksa dapat ditindak.

Eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim dan atau dakwaan jaksa, apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Jadi eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan.

“Eksaminasi tidak dapat merubah putusan. Dari eksaminasi ada kekeliruan, (hakim dan jaksa) itu bisa diapain,” ujarnya.

“Enggak ada gunanya itu (berkas polisi) kalau tidak terungkap di dalam persidangan. Polisi harus keberatan. Kalau bisa, polisi yang melaporkan,” beber Muslim.

Diberitakan sebelumnya, aparat penegak diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/11) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang sudah ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso, malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara.

Dalam putusan, Yos malah dinyatakan hanya mengetahui tapi tidak melapor. Kuat dugaan, kasus ini sarat ‘permainan’ oknum-oknum polisi, jaksa dan hakim.(ted/ala)

Muslim muis sh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yos Sudarso, pemilik 1.500 butir ekstasi divonis 8 bulan penjara. Vonis ‘akal-akalan’ itu diduga sarat permainan polisi, jaksa dan hakim.

“Sudah kongkalikong semua. Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” ujar Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis.

Praktisi hukum asal Medan ini menyebut, Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa putusan ini.

“Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.

“Kalau putusan tidak ada melakukan upaya hukum, makanya harus dieksaminasi,” sambung dia.

Dia menambahkan, eksaminasi ini dapat dilakukan oleh akademisi maupun Komisi Yudisial. Jika terbukti ada kekeliruan dalam dakwaan maupun putusan saat eksaminasi, baik hakim dan jaksa dapat ditindak.

Eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim dan atau dakwaan jaksa, apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

Apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Jadi eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan.

“Eksaminasi tidak dapat merubah putusan. Dari eksaminasi ada kekeliruan, (hakim dan jaksa) itu bisa diapain,” ujarnya.

“Enggak ada gunanya itu (berkas polisi) kalau tidak terungkap di dalam persidangan. Polisi harus keberatan. Kalau bisa, polisi yang melaporkan,” beber Muslim.

Diberitakan sebelumnya, aparat penegak diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/11) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang sudah ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso, malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara.

Dalam putusan, Yos malah dinyatakan hanya mengetahui tapi tidak melapor. Kuat dugaan, kasus ini sarat ‘permainan’ oknum-oknum polisi, jaksa dan hakim.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/