27 C
Medan
Tuesday, January 7, 2025

99 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar di Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tangan pria berinisial MA (24), warga Jalan Genteng, Lingkungan II, Delitua, Deliserdang, belum lama ini. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MA disebut Polres Binjai sebagai bandar narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan MA dilakukan atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki. “MA merupakan bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah yang dipesan,” kata Junaidi, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, MA ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Saat mau ditangkap, kata Junaidi, MA sedang berdiri sembari pegang bungkusan plastik di pinggir jalan

Diduga MA mau bertemu dengan calon pembeli. “Saat didekati petugas, MA menghindar dan bahkan spontan naik ke motornya yang berniat untuk melarikan diri,” kata Junaidi.

Namun demikian, menurutnya, upaya MA kabur kandas. Sebab, petugas sigap dan gerak cepat yang akhirnya MA diamankan.

Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan terhadap MA. “Petugas mengamankan barang bukti 99 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 27,93 gram, 1 HP merek Realme dan 1 Honda Beat warna hitam BK 6266 AKW,” urainya.

Kini, MA dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan pun menetapkan MA sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun serta maksimal 20 tahun. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dari tangan pria berinisial MA (24), warga Jalan Genteng, Lingkungan II, Delitua, Deliserdang, belum lama ini. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MA disebut Polres Binjai sebagai bandar narkoba.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan MA dilakukan atas informasi dari masyarakat yang kemudian diselidiki. “MA merupakan bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah yang dipesan,” kata Junaidi, Senin (6/1/2025).

Ia menjelaskan, MA ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Saat mau ditangkap, kata Junaidi, MA sedang berdiri sembari pegang bungkusan plastik di pinggir jalan

Diduga MA mau bertemu dengan calon pembeli. “Saat didekati petugas, MA menghindar dan bahkan spontan naik ke motornya yang berniat untuk melarikan diri,” kata Junaidi.

Namun demikian, menurutnya, upaya MA kabur kandas. Sebab, petugas sigap dan gerak cepat yang akhirnya MA diamankan.

Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan terhadap MA. “Petugas mengamankan barang bukti 99 butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 27,93 gram, 1 HP merek Realme dan 1 Honda Beat warna hitam BK 6266 AKW,” urainya.

Kini, MA dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan pun menetapkan MA sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun serta maksimal 20 tahun. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/