
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski pernah dua kali dipenjara, tak membuat Arif Dalimunte (24), kapok juga. Residivis inipun kembali berurusan dengan polisi karena dituduh mencuri televisi.
Informasi yang dihimpun, Arif ditangkap atas laporan Hendrik, pemilik Kafe Kitto yang berada di Jalan wahid Hasyim, Medan Baru, Sabtu (4/2) malam. Itu diketahui, saat pemilik kafe melihat CCTV Arif terekam CCTV yang ada di kafe.
Ketika memutar CCTV itu, Hendrik bersama penjaga kafe berusaha mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, Arif ditemukan di salah satu warnet, Jalan Wahid Hasyim. Selanjutnya, Arif diboyong ke Mapolsek Medan Baru.
โKami kehilangan TV dari dalam Kafe, lalu setelah dicek dari CCTV, pelaku nya mirip dia (Arif,red) yang mengambil TV itu, makanya kami cari satu harian ini. Tapi setelah kami amankan dia tak mau mengaku. Makanya kami bawa ke kantor polisi,โucap Hendrik di SPKT Polsek Medan Baru, kemarin.
Sementara di Polsek Medan Baru, Arif membantah kepada petugas bahwa dirinya yang telah mencuri TV LCD dari kafe Hendrik. โNggak ada saya ambil itu pak. Saya dari tadi malam tidur di rumah jam 10 malam. Bangun jam 8 pagi dan langsung ke warnet, โ ujar Arif.
Kemudian saat disinggung apakah pernah masuk penjara, Arif tak membantah. Dia mengaku dirinya merupakan residivis dua kali di Polsek Medan baru. โSaya sudah dua kali masuk penjara di Polsek Medan Baru, pak. Yang pertama mencuri di dalam rumah, yang kedua saya jambret,โakunya
Terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic saat dikonfirmasi mengaku pelaku telah diamankan korban. โKorban sudah membuat laporan pengaduan, dan pelaku sudah diamankan. Kita masih melakukan pemeriksaan,โpungkas Bonic. (mag-1/han)