MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Pepatah itulah yang pantas ditujukan kepada Edy Fitri. Sales marketing ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.
”Tersangka dilaporkan pemilik UD Bintang Terang, tempat tersangka bekerja,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Panjaitan, Senin (5/2).
Dijelaskan Budiman, tersangka Edy dilaporkan atas kasus menggelapkan uang tempatnya bekerja di UD Bintang Terang sejak tahun 2016. Modusnya, Edy sebagai marketing memalsukan bon/kwitansi penjualan aksesoris mobil. “Misalnya barang yang keluar harganya Rp100 ribu, bon penerimaannya tidak sampai Rp100 ribu. Dan itu bisa dipalsukannya,”terang Budiman.
Puncaknya, Jumat (2/2) kemarin, lanjut Budiman, pemilik UD Bintang Terang Soe Bie Lien (47) yang curiga ada beberapa barang dijual, tapi keuntungan yang masuk tidak sesuai. “Jadi dari hasil pemeriksaan, tersangka beraksi sampai bulan Oktober 2017. Dan pada Jumat 2 Februari lalu, tersangka memalsukan tanda bukti penerimaan dengan menggunakan stempel palsu,” ungkapnya.
Tak tanggung, lanjut Budiman, hasil dari perbuatannya itu, tersangka menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp226.677.500.
Menurut pengakuan tersangka, tambaj Budiman, uang UD Bintang Terang yang digelapkannya dihabiskan untuk bermain judi online.
”Sebagai barang bukti, kami mengamankan 11 lembar tanda bukti penerimaan yang dipalsukan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana , dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dvs/han)