MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bambang Susilo Hadi dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa ini adalah mantan tentara, dinyatakan bersalah menjadi kurir 748 gram sabu, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).
Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Bambang Susilo dengan pidana selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ucap JPU Yusnar Yusuf.
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Diketahui, dalam sidang kesaksian sebelumnya terdakwa mengaku kalau dulu dirinya seorang prajurit TNI. Namun, profesinya tidak lama karena terdakwa tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan, pada tahun 2013 silam terdakwa pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan dihukum selama tujuh tahun penjara.
Dikutip dari surat dakwaan, kasus ini bermula ketika tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, menyamar sebagai seorang pembeli sabu kepada terdakwa sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp200 juta.
Jika terdakwa berhasil menjual barang haram tersebut, maka terdakwa akan diberi upah sebanyak Rp25 juta oleh Ema (DPO).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup JPU. (man/btr)