25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Perantara Jual Beli Sabu, Hukuman Brigadir Wisnu Diperberat Jadi 10 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana, terpidana pengirim sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Oknum polisi yang bertugas Polrestabes Medan itu, divonis 10 tahun penjara atau naik 4 tahun dalam kasus jual beli sabu.

Majelis hakim banding diketuai Railam Silalahi dalam amar putusannya, menerima permohonan banding penuntut umum, sekaligus mengubah Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (5/2).

Hakim meyakini, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” katanya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa M Wisnu Wardhana selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara, pada 22 November 2022. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, yang semula menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, tim kepolisiam, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan perberat hukuman Brigadir M Wisnu Wardhana, terpidana pengirim sabu ke oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Oknum polisi yang bertugas Polrestabes Medan itu, divonis 10 tahun penjara atau naik 4 tahun dalam kasus jual beli sabu.

Majelis hakim banding diketuai Railam Silalahi dalam amar putusannya, menerima permohonan banding penuntut umum, sekaligus mengubah Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 1758/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 22 November 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (5/2).

Hakim meyakini, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yakni bersama-sama melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sabu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” katanya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum terdakwa M Wisnu Wardhana selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara, pada 22 November 2022. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, yang semula menuntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022, tim kepolisiam, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket dari Medan.

Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/