BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Petugas TNI AL Tim WFQR I Koarmabar Lantamal I mengamankan kapal motor (KM) Jaya Abadi I. Kapal diamankan di perairan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (5/3).
Selain mengamankan kapal bermuatan barang selundupan dari Thailand, petugas TNI AL juga mengamankan tekong M Nur (45) bersama 5 awaknya.
Penangkapan berawal dari informasi yang menyebut, ada barang ilegal dari Thailand masuk melalui perairan Aceh.
Informan menyebut di dalam kapal terdapat, 210 ayam jago, pakaian seberat 8 ton, pakan ayam dan barang ilegal lainnya.
Berdasarkan informasi itu, Tim WFQR I Koarmabar dari Lanal Aceh melakukan pengejaran. Alhasil, tepatnya di koordinat 4° 37′ 406” U – 098° 38′ 077” T, kapal itu berhasil diamankan.
Setelah kapal diperiksa, ternyata tidak ada satupun barang-barang yang diangkut memiliki dokumen resmi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal bertonase 35 GT itu diboyong ke Lanal Lokseumawe.
Kadispen Lantamal I, Mayor Marinir Jayusman mengatakan, kapal beserta tekong dan 5 awaknya sudah diamankan di Lanal Lhokseumawe. Kasusnya akan segera mereka limpahkan ke Bea Cukai.
“Barang yang dibawa tidak ada dokumen, semua itu telah melanggar Undang-undang Kepabeanan,” terang Jayusman.(fac/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Petugas TNI AL Tim WFQR I Koarmabar Lantamal I mengamankan kapal motor (KM) Jaya Abadi I. Kapal diamankan di perairan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Senin (5/3).
Selain mengamankan kapal bermuatan barang selundupan dari Thailand, petugas TNI AL juga mengamankan tekong M Nur (45) bersama 5 awaknya.
Penangkapan berawal dari informasi yang menyebut, ada barang ilegal dari Thailand masuk melalui perairan Aceh.
Informan menyebut di dalam kapal terdapat, 210 ayam jago, pakaian seberat 8 ton, pakan ayam dan barang ilegal lainnya.
Berdasarkan informasi itu, Tim WFQR I Koarmabar dari Lanal Aceh melakukan pengejaran. Alhasil, tepatnya di koordinat 4° 37′ 406” U – 098° 38′ 077” T, kapal itu berhasil diamankan.
Setelah kapal diperiksa, ternyata tidak ada satupun barang-barang yang diangkut memiliki dokumen resmi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal bertonase 35 GT itu diboyong ke Lanal Lokseumawe.
Kadispen Lantamal I, Mayor Marinir Jayusman mengatakan, kapal beserta tekong dan 5 awaknya sudah diamankan di Lanal Lhokseumawe. Kasusnya akan segera mereka limpahkan ke Bea Cukai.
“Barang yang dibawa tidak ada dokumen, semua itu telah melanggar Undang-undang Kepabeanan,” terang Jayusman.(fac/ala)