26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Polres Asahan Tembak 2 Maling Rumah

IST/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dan Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, memaparkan kasus dua maling spesialis rumah kosong, Selasa (5/3).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Kaki keduanya terpaksa ditembak, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat ditangkap.

“YA, terpaksa kita tembak karena melawan,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Selasa (5/3).

Faisal mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

“Tersangka pertama, Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,” tutur Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.

Tersangka diringkus di kota Tanjungbalai, 27 Februari 2019 bersama barang bukti 4 unit handphone.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,” jelas Faisal.

Tersangka kedua, Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019,” tukas Faisal.

Tersangka kemudian ditangkap di Kota Tanjungbalai pada 26 Februari 2019, bersama barang bukti 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” sebut Kapolres Asahan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

“Polres Asahan masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,” bilang Faisal.(omi/ala)

IST/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK dan Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, memaparkan kasus dua maling spesialis rumah kosong, Selasa (5/3).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Kaki keduanya terpaksa ditembak, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat ditangkap.

“YA, terpaksa kita tembak karena melawan,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Selasa (5/3).

Faisal mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan.

“Tersangka pertama, Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,” tutur Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini.

Tersangka diringkus di kota Tanjungbalai, 27 Februari 2019 bersama barang bukti 4 unit handphone.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,” jelas Faisal.

Tersangka kedua, Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019,” tukas Faisal.

Tersangka kemudian ditangkap di Kota Tanjungbalai pada 26 Februari 2019, bersama barang bukti 1 unit handphone merek Samsung.

Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat diamankan.

“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban,” sebut Kapolres Asahan.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

“Polres Asahan masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini,” bilang Faisal.(omi/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/