31 C
Medan
Monday, April 6, 2026

Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Libatkan Mantan Kadis dan Asisten II, DPRD Minta Kejari Binjai Cermat

BINJAI, SUMUTPOS.CO — Dugaan kasus korupsi pembuatan kontrak fiktif tahun anggaran 2022–2025 di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai lebih cermat dalam menelusuri keterkaitan kasus tersebut dengan dana insentif fiskal tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar.

Kasus ini menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan), Ralasen Ginting, serta Asisten II Setdako Binjai Joko Waskitono. Ronggur menilai adanya hubungan erat antara pengurusan dana insentif fiskal dengan kasus proyek fiktif yang tengah disidik Kejari.

“Sejak awal, Ralasen diperiksa terkait dugaan korupsi dana insentif fiskal. Namun, yang bersangkutan justru ditetapkan tersangka untuk kasus lain, sementara penyidikan insentif fiskal dihentikan. Ini harus diperiksa lebih cermat,” ujar Ronggur, Minggu (5/4/2026).

Diketahui, Ralasen bersama Joko pernah dua kali berangkat ke Jakarta pada akhir 2022 dan 2023 untuk mengurus pencairan dana insentif fiskal atas permintaan wali kota. Perjalanan ini menggunakan APBD Kota Binjai, namun belum membuahkan hasil. Pada keberangkatan ketiga, Ralasen menggunakan dana pribadi untuk melanjutkan upaya mendapatkan dana tersebut.

Ralasen menyebutkan, pengelolaan dana insentif fiskal ini sempat diarahkan langsung oleh wali kota terkait alokasi ke berbagai OPD, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian. “Pak wali yang mengatur distribusinya, mulai dari jumlah hingga kegiatan yang dibiayai. Total pengajuan Rp15 miliar, tapi yang dikucurkan pusat lebih, hingga Rp20,8 miliar,” ujarnya.

Permohonan resmi dana insentif fiskal ditandatangani wali kota pada 12 Januari 2023, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, ketahanan pangan, dan pembangunan irigasi. Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui lebih dari jumlah awal yang diajukan.

Ronggur menegaskan, pernyataan Ralasen dan fakta bahwa kedua tersangka pernah berangkat mengurus dana insentif fiskal menunjukkan adanya kemungkinan keterkaitan antara kasus proyek fiktif dan dugaan penggeseran anggaran. “Dugaan penggeseran anggaran ini diduga berlanjut pada APBD 2026,” kata Ronggur.

Dalam kasus proyek fiktif, jaksa menetapkan lima tersangka, yaitu Ralasen Ginting, Joko Waskitono, serta tiga pihak swasta: Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed. Pihak swasta diduga menawarkan proyek bodong berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan sumur bor. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ralasen dan Joko memperoleh uang sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta antara November 2024 hingga 2025 sebagai tanda jadi untuk membuat kontrak proyek fiktif. Ralasen dan Joko dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 subsidair Pasal 12B dan Pasal 9, sementara tiga swasta disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12B, dan pasal 15 jo pasal 9 UU yang sama.

Kasus ini menimbulkan sorotan DPRD dan publik terkait pengelolaan dana insentif fiskal dan APBD, sekaligus menuntut ketelitian Kejari Binjai dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO — Dugaan kasus korupsi pembuatan kontrak fiktif tahun anggaran 2022–2025 di Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai lebih cermat dalam menelusuri keterkaitan kasus tersebut dengan dana insentif fiskal tahun 2024 senilai Rp20,8 miliar.

Kasus ini menjerat lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan), Ralasen Ginting, serta Asisten II Setdako Binjai Joko Waskitono. Ronggur menilai adanya hubungan erat antara pengurusan dana insentif fiskal dengan kasus proyek fiktif yang tengah disidik Kejari.

“Sejak awal, Ralasen diperiksa terkait dugaan korupsi dana insentif fiskal. Namun, yang bersangkutan justru ditetapkan tersangka untuk kasus lain, sementara penyidikan insentif fiskal dihentikan. Ini harus diperiksa lebih cermat,” ujar Ronggur, Minggu (5/4/2026).

Diketahui, Ralasen bersama Joko pernah dua kali berangkat ke Jakarta pada akhir 2022 dan 2023 untuk mengurus pencairan dana insentif fiskal atas permintaan wali kota. Perjalanan ini menggunakan APBD Kota Binjai, namun belum membuahkan hasil. Pada keberangkatan ketiga, Ralasen menggunakan dana pribadi untuk melanjutkan upaya mendapatkan dana tersebut.

Ralasen menyebutkan, pengelolaan dana insentif fiskal ini sempat diarahkan langsung oleh wali kota terkait alokasi ke berbagai OPD, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian. “Pak wali yang mengatur distribusinya, mulai dari jumlah hingga kegiatan yang dibiayai. Total pengajuan Rp15 miliar, tapi yang dikucurkan pusat lebih, hingga Rp20,8 miliar,” ujarnya.

Permohonan resmi dana insentif fiskal ditandatangani wali kota pada 12 Januari 2023, mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, ketahanan pangan, dan pembangunan irigasi. Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui lebih dari jumlah awal yang diajukan.

Ronggur menegaskan, pernyataan Ralasen dan fakta bahwa kedua tersangka pernah berangkat mengurus dana insentif fiskal menunjukkan adanya kemungkinan keterkaitan antara kasus proyek fiktif dan dugaan penggeseran anggaran. “Dugaan penggeseran anggaran ini diduga berlanjut pada APBD 2026,” kata Ronggur.

Dalam kasus proyek fiktif, jaksa menetapkan lima tersangka, yaitu Ralasen Ginting, Joko Waskitono, serta tiga pihak swasta: Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed. Pihak swasta diduga menawarkan proyek bodong berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan sumur bor. Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran, kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Ralasen dan Joko memperoleh uang sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta antara November 2024 hingga 2025 sebagai tanda jadi untuk membuat kontrak proyek fiktif. Ralasen dan Joko dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 subsidair Pasal 12B dan Pasal 9, sementara tiga swasta disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12B, dan pasal 15 jo pasal 9 UU yang sama.

Kasus ini menimbulkan sorotan DPRD dan publik terkait pengelolaan dana insentif fiskal dan APBD, sekaligus menuntut ketelitian Kejari Binjai dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru