MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi alat kesehatan RS dr Pingadi Medan terus bergulir. Alkes yang dananya berasal dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar, namun terjadi indikasi korupsi senilai Rp1,1 miliar ini telah menyeret Dirut RSU Pirngadi, Amran Lubis sebagai tersangka.
Awalnya kasus ini diselididki Tipikor Poldasu yang menetapkan 8 orang tersangka. Kemudian pada Agustus 2013 Tipikor Poldasu melimpahkan berkas perkara tersebut ke Sat Reskrim Polresta Medan. Namun setelah kasusnya dilimpahkan ke Polresta Medan, malah tinggal empat tersangka.
Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Wahyu Bram, mengatakan, Polda Sumut terus memantau dan mengawasi kinerja Polresta Medan dalam mengusut kasus ini. “Kita bakal tahan dulu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Amran Lubis. Baru nanti dilakukan pemberkasan, kemudian dilimpahkan ke jaksa,” ungkapnya tanpa memberitahu secara detail kapan akan ditahan Amran Lubis.
Sedangkan keempat tersangka yang sudah dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Medan, yakni Amran Lubis selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Sukartik SST, Kasubag RSUD Dr. Pirngadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs. Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT.Indo Farma Global Medica dan Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT.Graha Agung Lestra. “Saya pembimbing kasus ini. Kami terus memonitornya,” tegas Wahyu.
Menurutnya, dalam kasus ini terlihat ketidakmampuan Sat Reskrim Polresta Medan untuk seluruh mengusut tersangka. Hingga saat ini, berkas perkara yang naik ke Kajari Medan hanya tiga berkas dari 8 tersangka. Kasus korupsi ini merupakan kasus perdana yang ditangani Sat Reskrim Polresta Medan dibawah pimpinan Kompol.Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.
“Saya tegaskan lagi, jangan ada tersangka disembunyikan. Karena, saya tahu kasus ini. Termasuk KPA (Amran Lubis) sebagai tersangka. Namun, belum diberkas saja. Karenanya belum dinaikkan ke Jaksa. Itu hanya tiga orang penyidiknya. Jadi, tiga orang dulu tersangka diberkas dulu. Bisa lihat berkasnya banyak. Baru berkelanjutan yang lainnya diberkas kembali,” urai Wahyu.
Sedangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Medan untuk serius menangani kasus ini dan jangan ada permainan. “Kenapa tidak dilakukan pelimpahan berkas perkara Dirut Pirngadi selaku KPA. Kita mendesak agar penanganan kasus ini serius dilakukan. Karena, sudah banyak kasus korupsi alkes yang terjadi. Termasuk modus sama juga. Harus bisa dilakukan penangan hingga tuntas,” tegas Direktur LBH Kota Medan, Surya Adinata kepada Sumutpos, Senin (5/5) sore.
LBH menyatakan dukungan terhadap Polresta Medan dalam menangani kasus korupsi ini. Namun jangan sampai ada intervensi dari luar untuk melemahkan Polresta Medan dalam penyidikan kasus korupsi. “Mari bersama dukung Polresta Medan. Karena kasus ini perdana ditangani Polresta Medan dalam kasus korupsi, jangan sampai dilemahkan,” kata Surya. (gus/ila)