25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kawin Lagi dengan Mantan SPG Rokok, Aniaya Istri Pertama, ASN Karo Diberhentikan

no picture

KARO, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menganiaya istri pertama, Lilik Suhendro (51) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Karo mendapat sanksi. Selain harus mendekam di penjara, Lilik juga diberhentian sementara sebagai ASN.

SEKRETARIS Dinas Pertanian Karo Munarta Ginting mengungkapkan, Lilik berpangkat golongan IIC diberhentikan sementara.

“Haknya (sebagai ASN) hanya diberikan 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai ASN,” ujar Munarta kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Sanksi yang diberikan kepada Lilik, kata Munarta, berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015.

Sebelumnya, Polres Tanah Karo menetapkan dan menahan Lilik dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas laporan istrinya.

Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Polres Tanah Karo itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo mengeluarkan keputusan Nomor 800/135/BKD/2019, tertanggal 24 April 2019, memberhentikan sementara Lilik Suhendro sebagai ASN.

Sekadar mengingatkan, Lilik ditangkap Senin (8/3) lalu karena memukuli istrinya Tenang DL Tarigan (53). Penganiayaan dilakukan Lilik di rumah mereka di Jalan Tropis, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Rabu (13/3).

Lilik memukuli istri pertamanya karena kesal disuruh menceraikan istri keduanya yang berstatus mantan SPG rokok.

Akibat pemukulan secara berulang itu, wajah korban dan kening kanan mengalami luka. Atas perbutan itu, Lilik dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 91 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(deo/ala)

no picture

KARO, SUMUTPOS.CO – Gara-gara menganiaya istri pertama, Lilik Suhendro (51) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Karo mendapat sanksi. Selain harus mendekam di penjara, Lilik juga diberhentian sementara sebagai ASN.

SEKRETARIS Dinas Pertanian Karo Munarta Ginting mengungkapkan, Lilik berpangkat golongan IIC diberhentikan sementara.

“Haknya (sebagai ASN) hanya diberikan 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai ASN,” ujar Munarta kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Sanksi yang diberikan kepada Lilik, kata Munarta, berdasarkan ketentuan Pasal 276 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015.

Sebelumnya, Polres Tanah Karo menetapkan dan menahan Lilik dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas laporan istrinya.

Berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan Polres Tanah Karo itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karo mengeluarkan keputusan Nomor 800/135/BKD/2019, tertanggal 24 April 2019, memberhentikan sementara Lilik Suhendro sebagai ASN.

Sekadar mengingatkan, Lilik ditangkap Senin (8/3) lalu karena memukuli istrinya Tenang DL Tarigan (53). Penganiayaan dilakukan Lilik di rumah mereka di Jalan Tropis, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Karo, Rabu (13/3).

Lilik memukuli istri pertamanya karena kesal disuruh menceraikan istri keduanya yang berstatus mantan SPG rokok.

Akibat pemukulan secara berulang itu, wajah korban dan kening kanan mengalami luka. Atas perbutan itu, Lilik dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 91 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/