32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dua Wanita Dibekuk Bareng BD Sabu

KOMPAK: Tiga bandar sabu dan dua wanita kompak memperlihatkan barang bukti di Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku narkotika jenis sabu, dua di antaranya perempuan.

Pengungkapan ini berawal dari pendalaman polisi atas informasi masyarakat. Kelimanya ditangkap di dua lokasi.

Pertama di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan di Bungalow R & B, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Polisi menyita barang bukti sabu beserta uang tunai jutaan rupiah.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengatakan, penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan awal, kata Sopar, dilakukan di rumah Parlaungan Siregar (39 tahun) di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Saat digerebek, Parlaungan bersama temannya, Imanuel Bangun (38).

Dari rumah Parlaungan, kata Sopar, disita 30 paket sabu dengan berat 31,20 gram.

Dijelaskan AKP Sopar, Imanuel Bangun mengakui sabu diperolehnya dari Joni Ginting (43), warga Desa Bandar Baru.

“Hari itu juga dilakukan pengembangan, jam 23.00 WIB, Joni Ginting ditangkap bersama Sulastri (40) warga Bandar Baru, dan Dermawati br Tarigan warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, di Bungalow R & B,” ujar AKP Sopar Budiman kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Dari penangkapan Joni Ginting bersama dua perempuan, disita uang tunai sebesar Rp9,8 juta. Polisi masih mendalami keterangan kelima orang tersebut, terutama mencari tahu peran masing-masing dalam pengungkapan kasus sabu itu.

“Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Apakah memang ada di antara mereka merupakan jaringan bandit shabu, kita tunggu jawaban dari tersangka,” imbuh Sopar.(deo/ala)

KOMPAK: Tiga bandar sabu dan dua wanita kompak memperlihatkan barang bukti di Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengamankan lima orang pelaku narkotika jenis sabu, dua di antaranya perempuan.

Pengungkapan ini berawal dari pendalaman polisi atas informasi masyarakat. Kelimanya ditangkap di dua lokasi.

Pertama di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan di Bungalow R & B, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Polisi menyita barang bukti sabu beserta uang tunai jutaan rupiah.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengatakan, penangkapan kelimanya berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan awal, kata Sopar, dilakukan di rumah Parlaungan Siregar (39 tahun) di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi. Saat digerebek, Parlaungan bersama temannya, Imanuel Bangun (38).

Dari rumah Parlaungan, kata Sopar, disita 30 paket sabu dengan berat 31,20 gram.

Dijelaskan AKP Sopar, Imanuel Bangun mengakui sabu diperolehnya dari Joni Ginting (43), warga Desa Bandar Baru.

“Hari itu juga dilakukan pengembangan, jam 23.00 WIB, Joni Ginting ditangkap bersama Sulastri (40) warga Bandar Baru, dan Dermawati br Tarigan warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, di Bungalow R & B,” ujar AKP Sopar Budiman kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Dari penangkapan Joni Ginting bersama dua perempuan, disita uang tunai sebesar Rp9,8 juta. Polisi masih mendalami keterangan kelima orang tersebut, terutama mencari tahu peran masing-masing dalam pengungkapan kasus sabu itu.

“Kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Apakah memang ada di antara mereka merupakan jaringan bandit shabu, kita tunggu jawaban dari tersangka,” imbuh Sopar.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/