32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Konsumsi Sabu, Dua Sejoli Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan sejoli Andre Alvino Saputra Sembiring (21) dan Vanny (23) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kedua sejoli ini terbukti bersalah mengonsumsi sabu, dalam sidang online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).

Kedua terdakwa menjalani sidang kilat, yang sebelumnya dituntut JPU Chandra Naibaho selama 4 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap majelis hakim diketuai T Oyong.

Atas putusan ini, baik kedua dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Mengutip surat dakwaan, pada 1 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Andre dan Vanny ditangkap petugas Polrestabes Medan, didalam Kamar hotel Oyo Jalan Sei Belutu, Medan.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan barang bukti satu buah kaca pirex berisi sisa sabu dengan 1,42 gram. Ketika di introgasi petugas, akhirnya diakui sabu tersebut milik terdakwa Andre. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (man/btr)

Ilustrasi-sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan sejoli Andre Alvino Saputra Sembiring (21) dan Vanny (23) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kedua sejoli ini terbukti bersalah mengonsumsi sabu, dalam sidang online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).

Kedua terdakwa menjalani sidang kilat, yang sebelumnya dituntut JPU Chandra Naibaho selama 4 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.

“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap majelis hakim diketuai T Oyong.

Atas putusan ini, baik kedua dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Mengutip surat dakwaan, pada 1 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Andre dan Vanny ditangkap petugas Polrestabes Medan, didalam Kamar hotel Oyo Jalan Sei Belutu, Medan.

Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan barang bukti satu buah kaca pirex berisi sisa sabu dengan 1,42 gram. Ketika di introgasi petugas, akhirnya diakui sabu tersebut milik terdakwa Andre. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/