25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Hukuman Terdakwa Pembakar Mobil Diperberat, Tetap Membantah Suruhan Oknum Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona memperberat hukuman Dedi Setiawan selama 6 tahun penjara. Terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov ini, dinilai tak mengakui sebagai suruhan oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita.

SIDANG VONIS: Dedi Setiawan terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (5/5).

Majelis hakim yang diketuai Mery Dona menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran terhadap barang melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Dedi Setiawan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan mencabut penyataannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat khususnya keluarga saksi korban, dan terdakwa berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang meminta supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang melibatkan Kompol Raja Hotma Ambarita ini, bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari hotel Amaliun.

Dipertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotma mengatakan, “Kau tau mobil putih itu, itu mobil saya,” dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merek Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah.

Selanjutnya, Raja Hotma memberikan dua buah botol yang berisi minyak pertalite dan dua potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa untuk membakar ban mobil tersebut.

Atas suruhan Raja Hotma aja tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol. Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris. Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh Raja Hotma dan langsung pergi meninggalkan Dedi.

Diakhir bulan Februari 2020, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RH Ambarita telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap satu Hotel yang berada di Samosir.

Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada 7 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.

Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada hari Kamis, 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Merry Dona memperberat hukuman Dedi Setiawan selama 6 tahun penjara. Terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov ini, dinilai tak mengakui sebagai suruhan oknum perwira polisi Kompol Raja Hotma Ambarita.

SIDANG VONIS: Dedi Setiawan terdakwa pembakar mobil dengan bom molotov, menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (5/5).

Majelis hakim yang diketuai Mery Dona menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran terhadap barang melanggar Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan terdakwa Dedi Setiawan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan mencabut penyataannya dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat khususnya keluarga saksi korban, dan terdakwa berbelit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang meminta supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara yang melibatkan Kompol Raja Hotma Ambarita ini, bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB, saat terdakwa Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari hotel Amaliun.

Dipertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotma mengatakan, “Kau tau mobil putih itu, itu mobil saya,” dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merek Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah.

Selanjutnya, Raja Hotma memberikan dua buah botol yang berisi minyak pertalite dan dua potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa untuk membakar ban mobil tersebut.

Atas suruhan Raja Hotma aja tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol. Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut, lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris. Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh Raja Hotma dan langsung pergi meninggalkan Dedi.

Diakhir bulan Februari 2020, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol RH Ambarita telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap satu Hotel yang berada di Samosir.

Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada 7 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.

Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada hari Kamis, 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/