22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bacok Istri Hingga Tewas, Warga Polonia Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Saputra (35), warga Jalan Perjuangan II, Medan Polonia dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup. Dia dinilai bersalah atas kasus pembacokan istrinya hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom T Hutajulu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Indra Saputra dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa. “Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.

Terdakwa tega membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) yang terjadi di Jalan Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi.

Saat itu, terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Medan dan menyimpannya di bagasi betor miliknya dengan maksud jaga-jaga bila ada keributan dengan korban. Pada saat mengendarai betor dengan membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.

Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau kemana anak kecil itu dibawa. Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.

Diperlakukan seperti itu, terdakwa spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi.

Korban yang masih duduk di atas betor dengan memangku anaknya yang kecil pun dibacoki dengan parang mengenai leher dan kepala korban. Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Terdakwa akhirnya bisa dilumpuhkan warga di sekitar lokasi kejadian yang juga emosi atas tindakannya.(man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Saputra (35), warga Jalan Perjuangan II, Medan Polonia dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup. Dia dinilai bersalah atas kasus pembacokan istrinya hingga tewas, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom T Hutajulu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHPidana. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Indra Saputra dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa. “Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Sementara dalam dakwaannya jaksa, mengatakan bahwa terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati.

Terdakwa tega membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) yang terjadi di Jalan Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi.

Saat itu, terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Medan dan menyimpannya di bagasi betor miliknya dengan maksud jaga-jaga bila ada keributan dengan korban. Pada saat mengendarai betor dengan membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.

Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau kemana anak kecil itu dibawa. Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.

Diperlakukan seperti itu, terdakwa spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi.

Korban yang masih duduk di atas betor dengan memangku anaknya yang kecil pun dibacoki dengan parang mengenai leher dan kepala korban. Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Terdakwa akhirnya bisa dilumpuhkan warga di sekitar lokasi kejadian yang juga emosi atas tindakannya.(man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/