26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Polres Binjai Bekuk Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkotika jenis sabu antar kota, Senin (3/6/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Ada 3 orang yang diamankan di Jalan Musala, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Kamis (6/6/2024).

Ketiganya dimaksud berinisial SM (23), AIF (24) dan AM (26). Polisi menyebut ketiganya adalah sindikat jaringan narkotika.

Kata Riswansyah, ketiga pelaku merupakan sindikat jaringan narkotika yang cukup lihai menjalankan aksinya. “Sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.

Dia menambahkan, petugas yang menyamar sebagai pembeli sukses memancing pelaku SM dan AIF. Kepada kedua tersangka, petugas membeli sabu seberat 85 gram.

Harga yang disepakati senilai Rp35 juta. “Tidak menunggu lama, SM beserta AIF datang dan memberikan satu bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna hitam,” kata Riswansyah.

“Saat itu juga personel langsung mengamankan kedua pelaku SM dan AIF beserta barang buktinya berupa satu plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto 86,46 gram, satu unit handphone merek Samsung warna biru, satu unit handphone Iphone 8 warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi,” sambungnya.

Kepada polisi, SM dan AIF mengaku mendapat kristal putih tersebut dari AM. SM diketahui warga Lingkungan III, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan AIF warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Mendapat informasi adanya tersangka lain, Polres Binjai langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, AM warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan pun dibekuk.

Terhadap ketiganya, disangkakan melanggar
pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus pengedar narkotika jenis sabu antar kota, Senin (3/6/2024). Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Ada 3 orang yang diamankan di Jalan Musala, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Kamis (6/6/2024).

Ketiganya dimaksud berinisial SM (23), AIF (24) dan AM (26). Polisi menyebut ketiganya adalah sindikat jaringan narkotika.

Kata Riswansyah, ketiga pelaku merupakan sindikat jaringan narkotika yang cukup lihai menjalankan aksinya. “Sehingga tim sepakat untuk melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.

Dia menambahkan, petugas yang menyamar sebagai pembeli sukses memancing pelaku SM dan AIF. Kepada kedua tersangka, petugas membeli sabu seberat 85 gram.

Harga yang disepakati senilai Rp35 juta. “Tidak menunggu lama, SM beserta AIF datang dan memberikan satu bungkusan plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna hitam,” kata Riswansyah.

“Saat itu juga personel langsung mengamankan kedua pelaku SM dan AIF beserta barang buktinya berupa satu plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto 86,46 gram, satu unit handphone merek Samsung warna biru, satu unit handphone Iphone 8 warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi,” sambungnya.

Kepada polisi, SM dan AIF mengaku mendapat kristal putih tersebut dari AM. SM diketahui warga Lingkungan III, Desa Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, dan AIF warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Mendapat informasi adanya tersangka lain, Polres Binjai langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, AM warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan pun dibekuk.

Terhadap ketiganya, disangkakan melanggar
pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/